TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kubu Nadiem Bantah Grup WA Bahas Chromebook, Kejagung: Buktikan di Persidangan

Reporter & Editor : AY
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar tersangka pengadaan laptop Chromebook. Foto : Ist
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar tersangka pengadaan laptop Chromebook. Foto : Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi santai bantahan pihak mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait keberadaan grup WhatsApp (WA) “Menteri Core Team” yang disebut membahas pengadaan laptop Chromebook.

 

“Nanti saja dibuktikan di persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (27/10/2025).

 

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, menjelaskan grup WA yang dimaksud awalnya bernama Edu Org Team dan Education Council Team, dibuat sekitar 28 Agustus 2019 — jauh sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada 23 Oktober 2019.

 

“Grup itu dibentuk untuk mendiskusikan gagasan penggunaan teknologi dalam pendidikan,” kata Tabrani di Jakarta.

 

Menurutnya, grup tersebut beranggotakan para ahli pendidikan dan teknologi informasi (TI), di antaranya Najelaa Shihab, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khusus Nadiem.

 

“Tidak ada pembahasan tentang Chrome atau Chromebook di grup WA tersebut,” tegas Tabrani.

 

Ia menambahkan, grup itu memang disiapkan sebagai wadah diskusi strategi kebijakan pendidikan bila Nadiem dipercaya menjadi menteri.

 

“Grup itu dibuat karena Nadiem sudah mengetahui akan diangkat menjadi menteri, setelah beberapa kali dipanggil oleh Presiden,” ungkapnya.

 

Setelah resmi dilantik, nama grup diubah menjadi Mas Menteri Core Team, dan digunakan sebagai forum koordinasi internal.

 

Tabrani menyebut, pembahasan soal sistem operasi Chrome dan perangkat Chromebook baru muncul pada 6 Mei 2020, dalam rapat daring bersama tim IT dan Warung Teknologi (Wartek). Rapat itu membahas perbandingan antara sistem operasi Chrome dan Windows.

 

“Jadi, baru pada 6 Mei 2020 ada pembicaraan soal penggunaan Chrome atau Chromebook,” ujarnya.

 

Sementara itu, Najelaa Shihab juga memberikan klarifikasi usai namanya disebut dalam kasus ini. Ia mengakui tergabung dalam sejumlah grup bersama Nadiem dan para mitra pendidikan independen, termasuk pejabat kementerian, untuk membahas kebijakan pendidikan.

 

Namun, Najelaa menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam diskusi mengenai pengadaan Chromebook atau perangkat TIK.

 

“Program itu bukan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan). Kami fokus pada substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” jelasnya.

 

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim yang ditetapkan pada Kamis (4/9/2025) dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

 

Kerugian keuangan negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang masih dihitung oleh BPKP.

 

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit