Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Nipu Mulia Group, Rafael Dapat Bagian Rp 2,5 M
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengaku pernah menipu Mulia Group. Aksi lancung ini dilakukan bersama teman kuliahnya di program S2 Universitas Indonesia (UI).
Pengakuan itu disampaikan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal marketing fee yang diterima Rafael dari PT Artha Reksa Mendulang Emas (ARME). Rafael salah satu pendiri perusahaan konsultan pajak ini.
Rafael mengaku mendapat marketing fee 10 persen jika berhasil membawa ke klien ke ARME. Besaran fee ditetapkan berdasarkan rapat para pemegang saham, yang dihadiri Rafael, FX Wijayanto Nugroho, Ujeng Arsatoko, Rini Anindita, dan Budi Susilo.
Namun, berdasar data yang dikantongi jaksa maupun keterangan saksi sebelumnya, besaran fee yang diterima Rafael lebih dari 10 persen.
“Sebelumnya saya tidak pernah melihat catatan itu. Dan saya agak kaget,” dalih Rafael yang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa ini.
Dia juga membantah pernah menerima fee dari membawa klien Airfast Indonesia, Apexindo, maupun Birotika.
Jaksa lalu menunjukkan catatan marketing fee ARME tahun 2003. Ada transfer dana dan penyerahan tunai kepada Rafael.
“Saya mungkin menerima yang kecil-kecil itu, tapi tidak secara transfer,” aku Rafael.
Ayah Mario Dandy itu akhirnya mengakui pernah menerima dana secara transfer.
“Kalaupun transfer biasanya ke Wijayanto Nugroho. Biasanya saya selalu berbagi dengan Wijayanto Nugroho. Karena untuk mengikat dia agar tidak bergerak sendiri dan tidak membuka usaha sendiri. Karena napas dari usaha tersebut sebetulnya ada di FX Wijayanto Nugroho,” bebernya.
Jaksa lalu mengorek perusahaan konsultan pajak yang dibuat Rafael Alun bersama teman kuliah S2 UI. Namanya PT Artha Mega Ekhadana, yang disingkat ARME juga
“Jadi, kami bertemu dengan teman-teman S2 di UI, kemudian inisiasi pembuatan perusahaan itu dari teman-teman saya yang bukan orang pajak semua. Dalam pelaksanaannya tidak ada yang mau aktif. Akhirnya kebetulan saat itu ada mantan pimpinan saya yang ingin menyiapkan lapangan pekerjaan untuk anaknya, jadi ya sudah itu seperti tumbu ketemu tutup,” terang Rafael.
Rafael mengaku, sempat mendapat duit dari perusahaan ini. Namun, dia lupa jumlahnya.
Jaksa lalu mengingatkan dengan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rafael poin 105.
Waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group. Kami mengakali Group Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya. Padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar, dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya,” ujar jaksa membacakan isi BAP Rafael.
Rafael membenarkan keterangannya di BAP. Namun, dia membantah urusan dengan Mulia Group terkait persoalan pajak.
“Itu perkara di kejaksaan dan kepolisian. Jadi, teman saya pada saat itu, ibaratnya “mem-bluffing” salah satu direktur Grup Mulia, saya sendiri tidak kenal. Itu salah satu teman S2 UI yang kenal dengan direktur Mulia Group. Itu tahun 2000 kalau nggak salah,” tutur Rafael.
Menurut Rafael, perusahaan konsultan pajaknya seolah-olah dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Keterangan Rafael ini membuat jaksa penasaran. “Ini kan Saudara mengatakan, ‘Karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya’. Ini kaitannya apa?” cecar Jaksa Wawan.
“Betul. Jadi, perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam perkara ini adalah dia (direktur Mulia Group) diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh teman saya itu. Dia mempunyai permasalahan di Bareskrim saat itu dan di Kejaksaan Agung. Tapi sebetulnya tidak ada,” aku Rafael.
“Jadi, kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelapkan PPN, padahal tidak. Itu usaha tipu-tipu, mohon maaf. Jadi, saya pada saat itu masih muda, terikut arus. Jadi, tipu-tipu aja. Ternyata bisa menghasilkan,” lanjut Rafael.
“Begitu ya? Tipu-tipu tapi menghasilkan,” respons jaksa.
“Iya, betul. Mohon maaf,” jawab Rafael.
Berikutnya, Rafael menjelaskan bahwa PT Artha Mega Ekhadana (ARME) bukan kelanjutan dari PT Artha Reksa Mendulang Emas, lantaran pengurusnya tidak sama.
“Tapi bidang usahanya sama?” cecar jaksa.
“Berbeda. Dulu ada bercandaan di tahun itu, tahun 2000 ‘perusahaan apa yang lu mau gue ada’, palu gada. Jadi, itu yang kita buat pada saat itu. Apa yang mereka mau kita semua bisa selesaikan,” kata Rafael.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu