KPK Akan Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Jumat Besok
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal memeriksa Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Pius, yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong, Papua Barat Daya, meminta penjadwalan ulang besok, Jumat (1/12/2023).
“Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, anggota VI BPK RI, mengonfirmasi akan hadir besok sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat Daya,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Pius tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (27/11/2023). Eks Politisi Partai Gerindra itu beralasan tengah sakit.
“Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut,” imbau Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.
Tim penyidik KPK sempat menyegel ruang kerja Pius, sebelum akhirnya melakukan penggeledahan pada Rabu (15/11/2023).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong tersebut.
“Antara lain, terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ungkap Ali lewat pesan singkat, Kamis (16/11/2023).
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.
Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
KPK menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu