KPK Tak Beri Bantuan Hukum Ke Firli
JAKARTA - Keputusan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tak memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri didukung legislator Senayan. Pasalnya, kasus yang menjerat Firli diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi memang harus bersih dari tindakan korupsi yang melibatkan kalangan internal.
“Saya mendukung Pak Nawawi untuk memastikan KPK harus zero tolerance terhadap korupsi,” kata Didik dalam keterangan tertulis kepada Redaksi, Kamis (30/11/2024).
Didik menilai, perbuatan Firli yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK anjlok. Hal ini harus segera diperbaiki dengan komitmen tegas dari pimpinan baru untuk tidak berkompromi terhadap tindakan korupsi.
“Sudah sepantasnya KPK itu bersih dari segala bentuk perilaku korupsi,” tegas Didik.
Wasekjen DPP Partai Demokrat ini mengingatkan, KPK punya tugas dan tanggung jawab besar dalam memberantas korupsi. Dalam konteks ini, KPK wajib terbebas dari segala bentuk perilaku korup dari segenap aparatnya.
“Membangun zona integritas, zero toleransi terhadap korupsi menjadi keharusan, selain integritas dan totalitas aparatnya memberantas korupsi,” ujarnya.
Didik bilang, KPK telah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dalam memberantas korupsi secara kelembagaan. Semua pihak mesti ikut mendorong KPK melakukan komitmen antikorupsi.
Kita semua harus mendorong dan mendukung setiap upaya KPK memberantas korupsi. Termasuk setiap upaya penguatan yang dilakukan pimpinan KPK untuk terus meneguhkan integritas para pimpinan dan pegawai KPK, serta meningkatkan profesionalitas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi,” kata Didik.
Seperti diketahui, usai resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi hingga suap, Firli tidak mendapat bantuan hukum dari KPK.
Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik Aide De Camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tak memberikan bantuan hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11).
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli, karena merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK.
TangselCity | 5 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu