TKN Ganjar-Mahfud Protes, Debat Cawapres Didampingi Capres
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi protes Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar-Mahfud soal Debat Cawapres, yang rencananya akan didampingi Capres yang bersangkutan.
Hasyim mengatakan, Debat Cawapres yang akan didampingi Capres, digelar untuk meyakinkan publik, bahwa para paslon yang bertanding merupakan satu kesatuan dan mesti bekerja sama.
Menurutnya, tetap ada pembagian proporsi pada lima gelaran debat. Dari lima kali debat, tiga di antaranya merupakan debat Capres. Sisanya, debat Cawapres.
“Saat debat Capres, Capres akan bicara lebih banyak. Begitu pula saat debat Cawapres. Yang lebih banyak porsi bicaranya, ya Cawapres,” jelas Hasyim, Sabtu (2/12/2023).
Hasyim memastikan, aturan tersebut telah disepakati semua paslon. Dia membantah ada request khusus dari salah satu paslon.
“Aturan ini dibuat supaya publik makin yakin dengan team work Capres-Cawapres dalam penampilan di debat," sebut Hasyim.
Konsistensi KPU Dipertanyakan
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mempertanyakan konsistensi KPU dalam menjalankan perintah Undang-Undang terkait debat Capres dan Cawapres.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat Capres akan dilakukan dengan menghadirkan Capres dan Cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7/2017. Tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas Cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini,” papar Todung di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Kata Todung, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan dan komitmen para Cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Karena itu, menurutnya, debat antar Cawapres perlu dan wajib dilakukan.
"UU Pemilu memang tidak menjelaskan pemisahan debat Capres dan Cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi, penjelasan Pasal 277 UU Pemilu menegaskan, debat itu terdiri dari 3 kali debat Capres, dan 2 kali debat Cawapres,” jelas Todung.
Dia bilang, Capres dan Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Namun, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan Cawapres-nya.
Sebab sewaktu-waktu, Wapres bisa menggantikan tugas Presiden, jika berhalangan.
“Wakil Presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil Presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar Cawapres murni (tanpa didampingi Capres) ditiadakan. Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 dan Peraturan KPU Nomor 15/2023," tutur Todung.
"KPU hanya pelaksana UU. Bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU, maka KPU harus meminta Pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegasnya.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu