TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Panen Kritik

Debat Capres-Cawapres Layu Sebelum Ditonton

Laporan: AY
Minggu, 03 Desember 2023 | 10:05 WIB
Ketua KPU Hastim Asy'ari. Foto: Ist
Ketua KPU Hastim Asy'ari. Foto: Ist

JAKARYA - Langkah KPU mengubah format debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024 menuai panen kritik. Kubu Capres-Cawapres dari nomor urut 1 dan 3, hingga aktivis pemilu rame-rame melancarkan protes kepada KPU. Akibatnya, debat Capres-Cawapres yang seharusnya ditunggu-tunggu jadi layu sebelum berkembang.

Keputusan KPU mengubah format debat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Kamis (30/11/2023) lalu. Perubahan format debat yang paling banyak menuai protes, yakni hilangnya porsi debat untuk Cawapres. Karena dalam format baru nanti, pasangan Capres-Cawapres akan tampil bersama dalam 5 kali debat. Alasan KPU, agar publik melihat teamwork dari pasangan capres-cawapres.

Format debat di Pilpres 2024 ini berbeda dengan debat di Pilpres 2019. Pada saat itu, debat digelar 5 kali. Rinciannya, dua kali debat khusus Capres, satu kali debat khusus Cawapres, dan dua kali debat berpasangan Capres-Cawapres.

Keputusan KPU itu mengubah format debat itu langsung panen kritikan. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuding, KPU melanggar Undang-Undang Pemilu terkait debat Capres dan Cawapres.

Pengacara kondang ini menilai, KPU mestinya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali. Terdiri atas tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.

Menurutnya, alasan KPU mengubah debat Capres, bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Namun, juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini.

Kata Todung, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan dan komitmen para Cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Untuk itu, dia mengingatkan KPU agar debat antar-cawapres perlu dan wajib dilakukan.

“Undang-undang Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat Capres dan Cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan debat itu terdiri atas 3 kali debat Capres, dan 2 kali debat Cawapres,” kata Todung, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).

Menurut Todung, Capres dan Cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Namun, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan Cawapresnya. Sebab, wapres sewaktu-waktu bakal menggantikan tugas presiden jika berhalangan.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar-Cawapres murni (tanpa didampingi Capres) ditiadakan,” ujarnya.

Kata Todung, debat cawapres sama pentingnya agar rakyat tidak memilih kucing dalam karung. “Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 dan Peraturan KPU Nomor 15/2023,” cetusnya.

Protes juga datang dari Paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Anies mengaku kaget dengan keputusan KPU yang menghilangkan debat antar Cawapres. Padahal, pembahasan soal format debat ini belum dibicarakan dengan semua tim pasangan Capres-Cawapres.

Anies menjelaskan, Tim Anies-Muhaimin (Amin) sudah mengirimkan surat ke KPU untuk mengusulkan terkait format debat Capres-Cawapres. Namun, dari Tim Amin belum pernah diajak berbicara soal hal tersebut.

Anies pun mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Pilgub DKI 2017, setiap paslon selalu diajak untuk berbicara lalu merumuskan bersama.

“Jangan disembunyikan. Tapi ditunjukkan. Ditunjukkan itu dengan menghormati hak pemilih. Supaya, rakyat Indonesia bisa melihat lebih dekat setiap calon,” kata Anies kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023).

Protes juga dilayangkan Muhaimin atau akrab disapa Imin. Cawapres nomor urut 1 itu ikutan heran dengan kelakuan KPU. Kata dia, debat adalah bagian dari transparansi dari rencana dan gagasan ke depan.

Kalau pemilu ini mau baik, ya kita adu gagasan, adu program, adu ide kita siap melakukan itu. Tapi KPU kita tunggu supaya lebih terbuka,” jelas Cak Imi.

Ketua Umum PKB berharap debat khusus Cawapres tetap diadakan pada Pilpres 2024, sama dengan Pilpres 2019. “Debat khusus cawapres penting digelar,” kata Wakil Ketua DPR

Di tempat terpisah, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tak mempersoalkan keputusan KPU yang mengubah format debat Pilpres 2024. “Kami mengikuti keputusannya KPU saja, ya,” kata Gibran, singkat, saat ditanya awak media di Balai Kota Solo, Sabtu (2/12/2023).

Sementara itu, sejumlah aktivis pemilu rame-rame menyampaikan protes. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta KPU konsisten menjalankan aturan debat capres sesuai UU Pemilu Pasal 277 Ayat (1) dan Peraturan KPU (PKPU). Dari aturan itu disebutkan, debat Capres-Cawapres berlangsung lima kali. Meliputi tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.

“Dari aturan itu, mestinya KPU konsisten saja melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan,” ujar Titi.

Meskipun Capres diminta hadir, Titi menilai, debat tersebut seharusnya berlangsung antara Cawapres dan tidak melibatkan capres untuk menjawab. Titi menyarankan aga debat di Pilpres 2024 menarik, KPU mengembangkan format agar memberi kesempatan pendalaman kepada para panelis.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan ikutan bertanya-tanya. Kata dia, KPU terkesan membela salah satu paslon. Menurut Dedi, jika melihat profil para Cawapres, maka Gibran Rakabuming Raka lah yang paling tidak percaya diri melakoni debat. Mengingat lawan debatnya nanti merupakan tokoh-tokoh senior sarat pengalaman.

“Menurut saya KPU sedang merencanakan sesuatu yang buruk kalau sampai debat Cawapres dihilangkan, hanya kemudian ada debat Capres dan boleh didampingi oleh Cawapres,” sindirnya

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan, ikut angkat suara. Kata dia, kecurigaan KPU melindungi salah satu paslon cukup rasional. “Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka,” kata Halili, dalam keterangan tertulis, Sabtu. “Format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran,” imbuhnya.

Kader Muda Nahdlatul Ulama Nadirsyah Hosen membandingkan Pilpres 2019 dengan 2024. Saat Pemilu 2019, kata dia, Kiai Ma’ruf Amin yang sudah sepuh saat menjadi Cawapres 2019, tapi berani tampil di sesi khusus debat Cawapres. Bahkan tampil dengan sangat baik.

 

“Masak ada anak muda yang nggak berani tampil debat Cawapres sih? Masak sih kalah berani sama yg sepuh? Masak ada yg kayak gitu sih,” sindir Nadir lewat akun X @na_dirs.

Apa tanggapan KPU? Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik bergeming. Dia tetap dengan keputusan yang disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Kamis (30/11/2023). Kata Idham, debat Capres digelar tiga kali dan debat Cawapres digelar dua kali. Namun, pasangan Capres-Cawapres harus hadir di setiap debat tersebut.

Idham mengatakan saat debat nanti, proporsi bicara lebih banyak Capres dari Cawapres. Begitu pun, kata dia, saat debat cawapres, proporsi bicara cawapres akan lebih banyak dari capres.

“Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat Capres, aktor utamanya adalah Capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, Cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham, kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Idham mengatakan hal itu tidak bertentangan dengan UU. Dia pun meyakini pasangan capres-cawapres dapat menerima hal tersebut. “Debat adalah sarana pendalaman visi misi dan program serta citra diri pasangan calon,” pungkasnya.

Pos Berikutnya:
Kampanye Tiga Capres
Foto : Ist
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo