Modus Baru Politik Uang
Caleg Gunakan Jasa Bank Emok Untuk Raih Suara

JAWA BARAT - Ada temuan baru terkait politik uang pada kampanye Pemilu 2024 ini. Yaitu, calon anggota legislatif (caleg) menggunakan jasa Bank Emok untuk meraih suara. Kali ini, pinjaman tanpa bunga.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Deni Jaelani membenarkan adanya kasus modus baru money politics itu. Kata dia, hal tersebut terjadi saat caleg dari salah satu partai politik peserta pemilu berkampanye di satu wilayah.
“Masyarakat itu didatangi oleh seseorang untuk memberikan tawaran pinjaman (uang),” kata Deni, Jumat (8/12/2023)..
Baca juga : Beri Warna Baru Perpolitikan, Relawan G4IS Deklarasi Prabowo-Gibran
Deni mengidentifikasi orang yang menawarkan uang tersebut sebagai Bank Emok. Kata dia, Bank Emok tersebut menawarkan pinjaman tanpa bunga, bahkan tanpa harus membayar pinjaman pokok.
“Tidak disampaikan (jumlah transaksinya). Beberapa orang yang sudah mengikuti atau belum, masih ditelusuri,” katanya.
Bank Emok adalah sebutan bagi orang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Sebutan lain dari Bank Emok adalah rentenir. Pinjaman ini tanpa agunan, dan kerap kali mencekik masyarakat yang meminjamnya karena terpaksa.
Di musim kampanye Pemilu 2024, ternyata Bank Emok berfungsi ganda; sebagai pemberi pinjaman juga sebagai alat penarik suara caleg.
Menurut Deni, Bank Emok yang keluyuran bersamaan dengan caleg yang melakukan kampanye tersebut dimiliki secara langsung oleh caleg terkait. Namun Deni belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai lokasi kampanye yang dilakukan.
Lokasi) tidak bisa saya sebutkan. Partai pun tidak bisa kita sebutkan, masih dalam proses penelusuran. Iya, Bank Emok milik calegnya, tapi ini dalam penelusuran,” tegasnya.
Deni mengatakan, jika hasil penelusuran ditemukan fakta yang membenarkan, maka caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal politik uang.
Iya dia menjanjikan, termasuk money politics,” jelasnya.
Dia mengatakan, Bawaslu dan Gakkumdu akan bergerak bersama jika sudah ada bukti yang kuat. Kata dia, sanksi paling berat caleg tersebut dicoret sebagai caleg. “Jadi, kami akan lihat apakah ada pidana lainnya. Kami bertindak bersama Gakkumdu. Kami lihat juga Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana membenarkan adanya modus salah satu caleg yang menggunakan Bank Emok sebagai transaksi ajakan memilih. Yaitu, money politics yang disamarkan.
“Saat ini kami masih melakukan penelusuran terkait detail modus tersebut. Ini terbilang baru. Detailnya masih kita telusuri yah,” kata Kahpiana, Jumat (8/12/2023).
Lebih lanjut, Deni menjelaskan perkembangan kampanye di hari kedelapan masa kampanye. Kata dia, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pencegahan terhadap caleg yang akan memberikan minyak goreng kepada masyarakat. Minyak goreng tersebut berjumlah hingga satu mobil boks.
“Selama satu minggu Panwascam juga sudah beberapa kali melakukan pencegahan terjadinya indikasi yang akan melakukan pelanggaran,” tutur Deni.
Deni mengungkapkan, minyak goreng tersebut diberhentikan petugas pengawas sebelum dibagikan ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi pembagian minyak goreng di wilayah tersebut.
“Informasinya ketika itu mau ada pembagian tapi kami stop, pulang dan tidak terjadi tapi ada informasi di wilayah lain terjadi dibagikan” katanya.
Bawaslu Kabupten Bandung juga telah menyelesaikan sengketa cepat terkait alat peraga kampanye (APK). Penyelesaian sengketa cepat di Pameungpeuk terkait APK yang dipasang dan ditutup APK lain. Panwas mampu memediasi dan menempuh jalur sengketa secara cepat.
Ada juga di Cicalengka, tumpang tindih spanduk dengan dalam proses penelusuran,” pungkasnya.
Pos Banten | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu