Pria Bunuh Maling di Serang Sujud Syukur Usai Terima Surat Penghentian Tuntutan

SERANG - Seorang pria bernama Muhyani (58), penjaga kandang kambing yang membunuh maling di kawasan Serang, tak kuasa menahan tangisnya dan langsung sujud syukur usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan.
Muhyani menusuk seorang pencuri kambing hingga tewas menggunakan gunting, untuk membela dirinya. Namun, ia justru dituntut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyerahkan secara langsung kepada Muhyani surat penghentian penuntutan tersebut. Muhanyi pun tidak lagi menyandang status hukum apapun.
"Akhirnya dengan apa konsekuensi SKP2 ini Pak Muhyani sudah menjadi orang yang tidak menyandang apa pun karena tidak tersangka, kalau terdakwa itu sudah dilimpahkan. tidak menyandang apa pun," kata Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (18/12/2023).
Atas hal tersebut, Muhani dinyatakan bebas.
"Dengan menerima ini bapak sudah tidak menjadi tidak menyandang apa pun, tersangka, apalagi terdakwa belum dilimpahkan. Bapak sudah bebas seperti semula," jelasnya.
Setelah melalui lika-liku tersebut, Muhyani langsung sujud syukur dan menangis di hadapan Kajati Didik. Ia pun mengungkapkan rasa terima kasihnya usai terbebas dari tuntutan tersebut.
"Pertama puji syukur kepada Allah, saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan, institusi Polsek, Polres, Kejaksaan tinggi, saya bersyukur bisa bebas," kata Muhyani.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu