TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Alasan JNE Perlu Ditelusuri

Ah, Yang Bener Nih, Masa Bansos Busuk

Oleh: AY/AN
Editor: admin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:33 WIB
Beras busuk Bansos yang ditemukan di Depok. (Ist)
Beras busuk Bansos yang ditemukan di Depok. (Ist)

DEPOK - Polisi langsung bergerak cepat memeriksa JNE soal penemuan bansos presiden yang terkubur di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. JNE beralasan beras tersebut sudah busuk. Ah, yang benar nih, masa bansos dari pemerintah busuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, selain JNE, Satreskrim Polres Metro Depok juga telah memerika pihak Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut dia, JNE tidak sendirian dalam menyalurkan beras. Mereka turut menggandeng PT DNR untuk mendistribusikan beras bansos kepada masyarakat yang namanya telah terdaftar di wilayah Depok tahun 2020.

“Jumlah beras yang dikirim oleh JNE kontraknya dengan PT DNR ini berdasarkan pemeriksaan hari ini disampaikan ratusan ribu ton,” ungkap Zulpan, di kantornya, kemarin.

Lalu kenapa beras itu dikubur? JNE mengklaim, beras itu rusak terkena air hujan. Menurut mereka, tak ada yang salah dalam kejadian itu, mengingat beras yang rusak tersebut sudah diganti kepada Pemerintah.

“Tapi keterangan ini belum didukung dokumen baru secara lisan. Makanya ini akan kita dalami lagi,” janji Zulpan.

Kepolisian akan terus mengungkapkan fakta dari kejadian ini. JNE hingga Bulog akan dimintai keterangan di Polres Metro Depok, hari ini.

“Dari JNE tidak bisa menerangkan jumlah pastinya yang rusak, lalu kenapa dilakukan penimbunan beras itu. Ini yang masih kita dalami,” kata Zulpan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta Kemensos segera mengklarifikasi temuan beras bansos yang dikubur di Depok. Hal ini sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebab, meski bansos presiden, pelaksanaannya ada di Kemensos.

Terlebih, bansos yang mubazir itu merupakan bantuan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat terdampak krisis saat pandemi.

“Kalau ada pihak yang menyatakan bantuan sosial itu kedaluwarsa, itu juga perlu dipertanyakan. Berarti bantuan itu tidak dapat didistribusikan kepada warga yang berhak untuk menerimanya,” cecar Ace.

Sebab itu, daripada muncul spekulasi bermacam-macam, sebaiknya Kemensos mengungkapkan hal ini ke publik secara terang-benderang.

“Secara kebijakan, Kementerian Sosial harus segera menjelaskan soal ini,” pintanya.

Lalu apa kata Mensos?Tri Rismaharini seakan lepas tangan soal kejadian ini. Ia berkilah, berkarung-karung beras bansos yang dikubur itu, bukan tanggung jawabnya, karena terjadi sebelum dirinya menggantikan Juliari Batubara.

“Yang jelas, itu bukan zaman saya. Karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan ‘Bu Risma, jangan bantuan berupa barang,” tuturnya, mengulang pesan Presiden.

Berbeda dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Dia memerintahkan tim menyelisik temuan tersebut.

“Kepastiannya menunggu hasil penelisikan tim Kemenko PMK dan dari Kemensos. Saya sudah meminta Deputi I Kemenko PMK untuk klarifikasi,” kata Muhadjir.

Ia justru menyoroti keterangan JNE yang bilang bansos rusak dan akhirnya dikubur. Menurutnya, jika kerusakan terjadi sebelum diserahkan, hal itu menjadi kewenangan pemasok.

“Kalau keterangan dari JNE itu benar begitu adanya, berarti itu beras bansos yang dinyatakan rusak sebelum diserahterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Waktu itu memang terjadi. Bahkan ada yang sudah diterima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) segera ditarik kembali,” terang Muhadjir.

Dengan kasus seperti ini, tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemasok atau transporter. Jika barangnya rusak sejak dari pemasok, berarti pemasoklah yang harus bertanggung jawab. Namun, jika barang itu rusak saat diangkut, hal itu menjadi kewenangan transporter.

Meski begitu, Muhadjir memastikan bansos yang rusak itu telah diganti agar tidak menghambat penyaluran.

“Tapi, kalau rusaknya terjadi saat diangkut, ya pihak transporter yang harus mengganti dan beras yang rusak itu memang segera diganti oleh yang bersangkutan. Jadi tidak mengganggu dan mengurangi hak KPM,” pungkasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit