Panca Sang Pembunuh 4 Anak di Jaksel Kini Ditahan Polisi
JAKARTA - Panca Darmansyah (41), tersangka yang diduga membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah keluar dari RS Polri Kramat Jati usai menjalani perawatan dan pemeriksaan kejiwaan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan bahwa Panca secara kejiwaan dinilai layak untuk diproses hukum pidana. Panca pun langsung ditahan.
"Per hari ini, tanggal 20 Desember 2023, Saudara Panca kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut," kata Yossi, Rabu (20/12).
Asesmen kejiwaan terhadap Panca, sebelumnya dilakukan selama 14 hari. Ia juga menjalani perawatan medis usai melakukan percobaan bunuh diri setelah menghabisi nyawa anak-anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan RS Polri, kami melakukan permohonan pemeriksaan, baik kesehatan, fisiknya, maupun visum terkait kesehatan juga," jelasnya.
Sampai akhirnya, Panca dinyatakan sehat secara fisik dan mental.
"Kedua aspek ini yang bersangkutan dalam kondisi terus berangsur-angsur membaik ya seperti rekan-rekan lihat yang bersangkutan dalam kondisi sehat sehingga bisa dan dinilai layak oleh tim kedokteran untuk menjalani proses hukumnya," lanjut Yossi.
Polisi juga mengungkap bahwa Panca sempat merekam video usai membunuh keempat anaknya. Ia bahkan juga mengucapkan permintaan maaf kepada anak-anaknya itu usai melakukan pembunuhan sadis.
"Kami mendapatkan rekaman video sebelum dan setelah kejadian. Di rekaman yang sebelumnya, Saudara PD atau tersangka ini menyampaikan bahwa ini adalah 'rekaman kita yang terakhir'. 'Kita' itu ditujukan kepada Saudara PD sendiri dengan keempat anaknya," ungkap Yossi.
Sebelum membunuh keempat anaknya, Panca sempat bertengkar dengan sang istri hingga berujung kepada aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh DM.
Panca kemudian tanpa pikir panjang langsung menghabisi nyawa keempat anaknya, karena motif cemburu kepada sang istri. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu