TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jika Digunakan Untuk Kepentingan Pemilu

Bansos = Politik Uang

Laporan: AY
Selasa, 09 Januari 2024 | 09:50 WIB
Anggota Bawaslu Puadi. Foto ; Ist
Anggota Bawaslu Puadi. Foto ; Ist

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menyebut bantuan sosial atau bansos sebagai politik uang. Bisa dikatakan begitu, jika bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung.
“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja, melainkan ketika sudah ada menjanjikan, itu dinamakan politik uang,” ungkap Puadi dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Menurut Puadi, apabila bansos digunakan dengan cara melawan hukum atau tidak sesuai mekanisme dan peruntukkannya, maka berlaku Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kita (Bawaslu) akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian pe­nyelenggara menahan (bansos),” katanya.

Puadi menyatakan, temuan Indonesia Budget Centre (IBC) dan Koalisi Perempuan Indonesia terkait maraknya politisasi bansos sebagai alat kampanye akan dijadikan sebagai informasi awal untuk dilakukan penelurusan lebih lanjut.
“Kalau ada kaitannya dengan pelanggaran kampanye pemilu, ini informasi awal kita melakukan penelusuran,” ungkap Puadi.

Dia mengatakan, penelusuran tersebut akan berlangsung selama 2-5 hari. Setelah selesai, hasilnya akan disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Kemudian, LHP tersebut akan dijadikan sebagai dasar kajian atau analisis untuk mendapatkan temuan.
“Setelah dijadikan temuan, kita punya waktu untuk dijadikan rapat internal pengawas pemilu. Itu harus melakukan pleno. Setelah pleno, dilakukan regis. Langkah selanjutnya, kita punya waktu 7+7 hari ketika dibutuhkan keterangan tambahan 7 hari untuk kita melakukan klarifikasi,” jelas dia.

Dalam klarifikasi tersebut, kata Puadi, Bawaslu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membuktikan dasar pelang­garan. Dalam proses ini, Bawaslu juga akan mencari jenis peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelanggar.

Nanti akan ketahuan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran pidana atau admin­istrasi atau etik atau perundang-undangan lainnya. Kalau perundangan lainnya, itu bukan merupakan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi.

Puadi mengatakan, kalau pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pe­langgaran administrasi, maka Bawaslu akan melakukan mekanisme persidangan selama 14 hari.
Apabila pelanggaran etik, maka akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk pelanggaran pidana akan diteruskan ke­pada pihak kepolisian.
“Kita lihat di situ mekanisme seperti apa dalam proses klarifikasi. Kita lakukan penelusuran dulu benar nggak ada kaitan­nya dengan itu,” tegasnya.

Perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan, terkait bansos lembaga negara perlu melakukan peran dan fungsinya masing-masing. Selain itu, peran serta masyarakat untuk mengawasi juga sangat penting.
“Masyarakat juga diharapkan punya kesadaran kritis serta memiliki kemam­puan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan di tempat masing-masing,” kata Mike.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menilai, potensi politisasi bansos pada tahun politik sangat besar. Mengingat anggaran bansos pada 2024 meningkat signifikan.

Tahun 2024 angkanya naik Rp 53,3 triliun atau 12 persen dibandingkan realisasi anggaran perlindungan sosial tahun 2023,” ujar Arif.
Dia merinci, pada 2024 anggaran ban­sos pada 2024 direncanakan Rp 486,8 triliun. Angka ini naik sebesar 12 persen atau Rp 533 triliun dari realisasi anggaran perlindungan sosial pada 2023 sebesar Rp 443,5 triliun.
“Ini berpotensi dipolitisasi oleh pihak yang berkepentingan dalam kontestasi poli­tik di Pemilu 2024. Belum lagi, tata kelola yang tidak transparan sehingga rentan men­jadi bancakan politik,” ujarnya.

Arif membeberkan, ada lima ragam bentuk potensi politisasi bansos pada tahun politik. Pertama, penyalahgunaan data penerima. Kedua, penyelewengan dana. Ketiga, penggunaan simbol atau atribut peserta Pemilu. Keempat, person­ifikasi kebijakan bansos. Kelima, mem­pengaruhi preferensi politik masyarakat penerima bansos.
“Bukan hanya peserta pemilu, ada aktor-aktor lainnya yang berpotensi me­nyalahgunakan program bansos. Antara lain, penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), BUMN dan BUMD, serta masyarakat penerima,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022, Abhan menyarankan kepada Bawaslu merekomendasikan penangguhan bansos di masa kampanye. Apalagi, bansos be­rasal dari anggaran negara bukan peserta pemilu.

“Siapapun presidennya, bansos selama anggaran negara ada, ya tetap ada gitu kan. Jadi tidak ada korelasinya dengan pe­serta pemilu,” ujar Abhan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Dia menyarankan supaya bansos ditu­runkan usai pemilu berlangsung.
“Menurut saya ya, akan lebih baik manakala yang 2024 ini disalurkan setelah pemilu untuk menghindari po­tensi penyalahgunaan dan sebagainya,” tuturnya.

Menurut Abhan, Bawaslu bisa mereko­mendasikan penundaan distribusi bansos kepada masyarakat supaya tidak ada tudingan fitnah dan semacamnya.
Dia menegaskan, penundaan bukan be­rarti negara akan menghapus pemberian bansos. “Saya kira Bawaslu bisa mereko­mendasi itu. Ini bukan berarti mencegah. Ini tidak menghapus,” jelasnya.
Abhan mengatakan, biasanya bansos didistribusikan kepada masyarakat pada pertengahan bulan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo