TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Siapkan Agenda Pilpres 2024 Dua Putaran

Laporan: AY
Jumat, 12 Januari 2024 | 09:57 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mempersiapkan agenda pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua. Kebijakan antisipatif jika benar pilpres terjadi dua putaran.
Pilpres dua putaran bisa saja terjadi bila tidak ada pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) yang menang satu putaran pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” beber Komisioner KPU Bidang Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Yulianto Sudrajat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Drajat menjelaskan, masa kampanye Pilpres putaran kedua akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung pada 2-22 Juni 2024. Selanjutnya, 23-25 Juni 2024 meru­pakan masa tenang. Sedangkan untuk penghitungan suara akan dilaksanakan 26-27 Juni 2024.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024,” jelasnya.
Terkait proses produksi surat suara un­tuk Pilpres 2024 putaran pertama, Drajat memastikan sudah rampung seluruhnya. Bahkan, 94,8 persen di antaranya sudah dikirimkan ke gudang KPU kabupaten/kota.

“Penerimaan (suara pilpres) di tempat penyimpanan/gudang KPU kab/kota sebesar 75,62 persen,” sebut Drajat.
Adapun surat suara pemilihan DPR, kata Drajat, sudah 69,94 persen yang tiba di gudang KPU kabupaten/kota.

Lalu, surat suara pemilihan DPD su­dah 72,61 persen, surat suara pemilihan DPRD provinsi 59,44 persen dan surat suara pemilihan DPRD kabupaten/kota sudah 69,89 persen tiba di gudang KPU kabupaten/kota.

Drajat menjelaskan, proses pengadaan hingga pengiriman surat suara ini bagian dari pemenuhan logistik Pemilu 2024 tahap II.
Dalam tahap II ini, KPU juga masih berproses untuk memenuhi kebutuhan sampul kertas, formulir C hasil plano, formulir C hasil salinan (A4), alat bantu tunanetra, daftar pasangan capres-cawapres dan daftar tetap caleg semua tingkatan.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menambahkan, KPU telah menyusun ran­cangan jadwal Pilpres putaran kedua.
Kata dia, berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
“Sesuai dengan perintah undang-undang, kami harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undang-undangnya demikian,” ujar Idham dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, kata Idham, pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada 17 Mei -12 Juni 2024.

KPU, kata dia, memberikan kesempa­tan bagi pasangan capres-cawapres untuk melakukan kampanye pada 2 Juni-22 Juni 2024.
“Setelah melakukan kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang ren­cananya ditetapkan pada 23 Juni-25 Juni 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Idham, KPU men­etapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. Kemudian, masa penghitungan suara mulai 26 -27 Juni 2024. Dan pada 27 Juni -20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Tentunya semua itu sangat bergan­tung pada hasil pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024,” tegas mantan Komisioner Kabupten Bekasi ini.

Terkait hari pencoblosan Pilpres pu­taran kedua yang berbenturan dengan musim ibadah haji, Idham memastikan, KPU sudah mengantisipasinya.

Kata dia, berdasarkan kajian pada waktu itu, sekitar 1 minggu setelah pelaksanaan ibadah haji baru dilakukan pemungutan suara.
“Berkaitan dengan WNI yang bersta­tus sebagai jemaah haji di tahun 2024, KPU akan memberikan pelayanan dalam bentuk penerbitan surat pindah memilih. Mereka akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB,” ucap Idham.
Sebagai informasi, Hari pencoblosan Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024 bertepatan dengan musim haji. Sedangkan, puncak haji 2024 diperkira­kan jatuh pada 19 Juni 2024. Artinya, masih banyak jemaah haji Indonesia yang berada di Arab Saudi dan belum kembali ke Indonesia. Dalam masa ini, paling tidak baru sedikit dari 241 ribu jemaah haji yang kembali ke Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo