Polres Tangsel Amankan Penimbunan Solar, Bosnya Diburu
TANGSEL - Unit 4 Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengamankan seorang pengemudi bernama Jhon Prasasto Simbolon, yang sedang membawa mobil boks berisikan solar timbunan di SPBU yang berada di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut usai mendapatkan adanya mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam yang mencurigakan.
“Bahwa ada kegiatan mencurigakan ada mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi E 8432 ME sedang mengisi BBM solar bersubsidi,” kata Iptu Bobby, Rabu (17/1/2024).
Pihak kepolisian pun langsung bergegas menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat itu, ditemukan dua tanki besar dan juga puluhan plat nomor palsu.
“Dari pengawas melaporkan ke Binamas polsek terdekat kemudian setelah dilaporkan tim opsnal Reskrim Polsek Serpong dan juga tim opsnal Satreskrim Unit Krimsus Polres Tangerang Selatan ke TKP kemudian mengecek dan mengintrogasi pengemudi Mitsubishi L 300 tersebut kemudian di dapati bahwa di dalam mobil boks tersebut ada 2 tangki besar berukuran 1 ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” jelasnya.
Seorang sopir yang ditetapkan sebagai tersangka itu, kini diamankan di rumah tahanan Mapolres Kota Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk saat ini kami telah mengamankan satu orang pelaku yang telah kita jadikan tersangka dan juga sudah kami tahan atas nama inisial J,” lanjut Bobby.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan barcode yang berbeda, sehingga ia bisa mengisi BBM di lokasi yang sama.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah beraksi selama tiga hari di kawasan Kota Tangsel.
“Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku ini mengunakan barcode yang berbeda di setiap pengisiannya dengan cara menggunakan nomor polisi yang berbeda pada saat pengisian di SPBU di sekitar Tangsel. Menurut pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya baru selama 3 hari,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih memburu bos dari tersangka yang berinisial JS.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu