Polisi Gelar Razia Knalpot Brong di Kota Tangerang, 81 Pemotor Kena Tilang
TANGERANG - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, menggelar razia knalpot brong pada kendaraan roda dua. Hasilnya, sebanyak 81 pengendara motor ditindak dengan tegas melalui tilang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa razia tersebut dilaksanakan selama tanggal 10-13 Januari di jalan protokol Kota Tangerang.
"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong," kata Zain melalui keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Selain diberikan tilang, kendaraan yang melanggar juga diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ucapnya.
Pengendara motor pun harus mengganti knalpot kendaraannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," lanjut Zain.
Setelah diganti, knalpot brong hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan. Zain juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak dengan tegas segala pelanggaran yang terjadi.
"Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," tutupnya.
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu