TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sepanjang 2023, DPMPTSP Tangsel Terbitkan Hingga 3.000 Perizinan Petak Makam

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 02 Februari 2024 | 20:49 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan hingga sebanyak 3.000 perizinan petak makam sepanjang 2023 lalu. 

Hal tersebut dipaparkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pelayanan Perizinan 3 DPMPTSP Kota Tangsel, Siswanto saat dijumpai di Gedung Mal Pelayanan Publik Tangsel, Jumat (2/2/2024). 

Ia menerangkan, ribuan izin yang diterbitkan tersebut meliputi petak baru, serta makam yang sudah ada. 

"Kurang lebih ada 3.000 perizinan. Kalau izin makam itu tidak ada target. Karena kan dalam setahun ada yang meninggal berapa. Nah itu ada yang baru ada yang perpanjangan," ujar Siswanto. 

Perizinan ini, kata Siswanto, harus terus diperpanjang selama tiga tahun sekali. 

"Kemudian mereka itu bayarnya bukan bayar apa-apa. Tapi untuk retribusi daerah. Retribusi itu yang menerima nanti Dinas Perkim," jelas Siswanto. 

Ia menuturkan, besaran retribusi yang ditetapkan bervariasi. Tergantung tipe dan blok makam yang digunakan. 

"Ada blok A, B, C, D. Nilainya mukai dari Rp100-500 ribu, itu per 3 tahun," paparnya. 

Keberadaan perizinan ini, kata Siswanto, sangat penting. Mengingat lahan pemakaman di wilayah termuda se-Banten ini sudah mulai menipis. 

Pasalnya jika izin ini tidak diurus, maka petak makam tersebut bisa saja digunakan oleh orang lain. 

"Jadi izin itu untuk petak makam. Jadi lahan terbatas. Maka dikeluarkan izin itu untuk menghindari jika penuh atau penumpukan. Kalau misalnya berapa kali tidak diperpanjang nanti bisa ditumpuk. Lahan TPU yang dikelola kita sudah tipis. Yang terbaru itu ada di Sari Mulya nanti," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo