TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sudah 86 Kampus Kerjasama Dengan Pinjol. Mahasiswa Butuh Kredit Nol Persen

Laporan: AY
Minggu, 18 Februari 2024 | 14:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Senayan masih menyoroti kebijakan sejumlah kampus yang menyediakan layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang ingin mencicil biaya kuliah. Mirisnya, ada sekitar 86 kampus bekerja sama dengan aplikasi pinjol untuk kredit biaya kuliah.
Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes mengatakan, pinjol masuk kampus ini ti­dak seharusnya terjadi. Karena negara telah mengalokasikan 20 persen dari sumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara) untuk belanja di sektor pendidikan.

“Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang sudah sepantasnya dise­diakan oleh Pemerintah. Dengan dukungan anggaran yang be­sar, pemerataan akses pendidi­kan mestinya dapat terpenuhi dengan baik,” ucap Fahmy, Sabtu (17/2/2024).

Dia menilai, bisa masuknya Pinjol ke banyak perguruan tinggi ini lantaran ketidakmam­puan negara dalam memfasilitasi pendidikan, sehingga banyak perguruan tinggi malah menye­diakan layanan pinjol bagi ma­hasiswanya untuk biaya kuliah.

“Fenomena ini tidak akan terjadi apabila negara tidak gagal memfasilitasi pemenuhan dan pemerataan hak pendidikan warga negara. Padahal, pinjol yang kita ketahui dapat mem­bahayakan data pribadi yang bisa diakses secara mudah oleh banyak orang,” ujar anggota Fraksi PKS ini.
Pemerintah segera turun tangan mengatasi masalah ini. Dia khawatir, langkah instan perguruan tinggi menyediakan layanan pinjol akan berdam­pak serius kepada mahasiswa. Apalagi, bunga yang diterapkan terbilang cukup tinggi.

“Alangkah bijaksananya jika Pemerintah mempertimbang­kan melakukan subsidi biaya pendidikan tinggi, sehingga mahasiswa dapat mengenyam pendidikan tinggi hingga lulus menjadi sarjana,” jelas Fahmy.
Menurutnya, apabila maha­siswa terpaksa harus meminjam, Pemerintah bersama perguruan tinggi bisa memfasilitasi pinja­man lunak tanpa bunga. Pinjaman ini dapat dikembalikan setelah mahasiswa dapat pekerjaan.

Banyak opsi agar kampus dapat meringankan beban pem­bayaran UKT mahasiswa. Apa­bila terpaksa memberikan pin­jaman sebaiknya lakukan yang tanpa bunga dan dapat dikem­balikan setelah mahasiswa lulus dan bekerja,” tambah Fahmy.
Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong pembaruan struktur belanja APBN di sektor pendidikan menyikapi Pinjol masuk kampus ini. Karena, Kementerian Pendidikan, Ke­budayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengaloka­sikan anggaran yang masih jauh dari harapan.
Tahun 2023 saja, jelasnya, Kemdikbudristek hanya mem­peroleh anggaran sebesar Rp 80 triliun sementara di tahun 2024, hanya mencapai Rp 97 triliun.

“Jumlah ini sangat jauh dari 20 persen APBN kita sebesar Rp 660 triliun. Jadi saya kira perlu dibongkar struktur dan formula anggaran pendidikan ini,” katanya.

Dia berharap, ada terobosan Pemerintah untuk mencegah pin­jol ini merajalela masuk kampus. Jangan sampai mahasiswa terlilit utang demi mencicil biaya kuliah melalui kebijakan perguruan tinggi yang malah memberikan opsi pinjol.
“Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan skema pinjol ini,” ujarnya.

Fikri menegaskan, kebijakan perguruan tinggi memfasilitasi mahasiswa dengan pinjol bukan­lah keputusan yang bijaksana. Karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara.
Untuk itu, dia usul agar ada pembahasan kembali terhadap struktur dan formulasi 20 persen anggaran pendidikan sebesar Rp 660 triliun tersebut.

“Pemerintah tidak boleh setengah hati membangun sumber daya manusia yang unggul. Saya berharap ada upaya ber­sama untuk memperbaiki sektor pendidikan di Indonesia ini,” tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo