TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPAI Bakal Dampingi Pelaku dan Korban Bullying di Binus School Serpong

Laporan: Gema
Selasa, 20 Februari 2024 | 17:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akan memberikan pendampingan terhadap pelaku dan korban dalam kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa SMA Binus School Serpong. 

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan pendampingan ini diberikan lantaran kedua belah pihak masih di bawah umur. 

"Karena dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan. Fisik, psikis. Kemudian ada anak berkonflik dengan hukum. Sehingga kita akan memakai UU perlindungan anak," kata Diyah Puspitarini, Selasa (20/2/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, korban ataupun anak berhadapan dengan hukum, harus ditangani dengan tepat, salah satunya dengan memberikan pendampingan psikologi. 

"Nah dalam UU perlidungan anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum itu satu di pasal 59 disebutkan, prosesnya harus tepat. Ya. Karena anak-anak. Kemudian kedua harus ada pendampingan psiko sosial," jelasnya. 

"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat ada perlindungan hukum," lanjut Diyah. 

Selain korban, pelaku yang merupakan anak di bawah umur juga harus diberikan pendampingan. 

Diyah juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses penyelesaian kasus tersebut 

"Kalau di UU perlindungan anak memang harus ada pendampingan ya (pelaku). Kita mensuport agar proses ini berjalan dengan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas. Dan ada anak saksi juga ya di sekolah," ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo