TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

SYL Didakwa Terima Uang 44 M, Disetor Ke NasDem 40 Juta

Laporan: AY
Kamis, 29 Februari 2024 | 09:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL didakwa KPK menerima Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertaninan sepanjang 2020-2023. Uang tersebut kemudian digunakan Syahrul untuk umroh hingga setor ke Fraksi Partai NasDem Rp 40 juta.
Hal ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Syahrul tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10 pagi dengan menumpang mobil tahanan KPK. Politisi Partai NasDem ini, datang mengenakan kemeja batik panjang warna coklat, sambil menenteng map biru berisikan dokumen.
Kehadirannya di ruang sidang Hatta Ali itu, langsung disambut sejumlah kolega dan keluarga. Mereka yang memadati ruangan sengaja datang untuk memberi dukungan moral kepada Syahrul.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, juga hadir dalam ruang sidang. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Tak lama kemudian, majelis hakim memasuki ruang sidang dan mempersilakan Jaksa KPK Taufik Ibnugroho membacakan dakwaan. Tiba-tiba, tim kuasa hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen meminta majelis hakim menangguhkan penahanan kliennya. 
Dia meminta hakim mempertimbangkan umur Syahrul yang telah menyentuh 69 tahun, serta kondisi paru-parunya yang hanya berfungsi separuh, sehingga butuh udara terbuka. “Mohon perkenankan yang mulia majelis hakim,” pinta Koedoeboen.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian meminta tim kuasa hukum menyerahkan permohonan tertulis untuk dipelajari dan dimusyawarahkan. Selanjutnya, hakim mempersilakan Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap Syahrul.
Diuraikan jaksa, Syahrul bersama-sama Kasdi dan Hatta melakukan pemerasan terhadap eselon 1 di Kementan sejak Januari 2020 sampai Oktober 2023. Mulanya pada 2020, Syahrul mengumpulkan orang-orang kepercayaannya, Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, M. Hatta, dan ajudan Syahrul bernama Panji Harjanto di lantai 2 Gedung Kementan, Jakarta Selatan. 

Saat itu, Syahrul memerintahkan ketiganya untuk melakukan pengumpulan uang patungan dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan. Tak cuma itu, Syahrul juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Supaya setoran lancar, Syahrul mengancam anak buahnya bakal di-non-jobkan hingga dimutasi, jika tidak berhasil mengumpulkan uang. Karena takut dengan ancaman tersebut, bawahan Syahrul  terpaksa menuruti permintaannya. 
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” ungkap Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho.
Jaksa mengungkapkan, uang miliaran itu kemudian dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi. Seperti perjalanan ke luar negeri Rp 6.917.573.555, umroh sebesar Rp 1.871.650.000, serta kurban senilai Rp 1.654.500.000.
Selain itu, Syahrul juga mengalirkan uang tersebut ke sejumlah pihak. Salah satunya adalah ke istrinya yang mendapat Rp 938.940.000. 

Partai NasDem yang merupakan tempat bernaung Syahrul, disebut jaksa KPK, juga turut menerima uang sebesar Rp 40 juta. “Penggunaan uang: Partai NasDem. Sumber uang: Setjen. Jumlah: Rp 40.123.500,” papar jaksa.

Usai sidang, Syahrul sempat mengomentari dakwaan jaksa. Dia menyatakan, siap menerima apapun konsekuensi hukum atas perbuatannya. “Intinya, kita akan mengikuti semua proses hukum dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum  saya siap menerima,” tutur SYL.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menegaskan, uang yang diterima partainya dari Syahrul merupakan sumbangan untuk sejumlah kegiatan sosial.
“Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang. Kita-kita juga nyumbang. Kita kan nggak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku uang sumbangan dari Syahrul digunakan untuk bantuan bencana gempa Cianjur pada November 2022. Ia pun siap jika diminta KPK untuk mengembalikan uang dari Syahrul. “Kalau diminta kembalikan, ya kita kembalikan," kata Sahroni, Rabu (28/2/2024). 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo