Bawaslu Rekomendasi 1.692 TPS Coblos Ulang, KPU Hanya Laksanakan 1.521 TPS

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari 1.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan PSU, hanya 1.521 TPS yang direalisasikan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan, KPU hanya melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan (PSU/PSL/PSS) di 1.521 TPS saja. Padahal, rekomendasi Bawaslu sebanyak 1.692.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merinci pelaksanaan pemilihan ulang dalam kategori PSU, PSL dan PSS. Dia mengatakan, terdapat 890 rekomendasi PSU dari Bawaslu. Terbanyak di Papua Pegunungan (94), Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), Sulawesi Tengah (42).
“Kalau PSL, ada 136 rekomendasi Bawaslu. Terbanyak di Jawa Barat (43), Sumatera Selatan (21), DKI Jakarta (19), Banten (14),” ungkap Lolly dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Lolly mengatakan, terdapat 666 rekomendasi PSS. Terbanyak di Papua Tengah (387), Jawa Tengah (114), Papua Pegunungan (99), Papua (39) dan Banten (18).
“Terhadap rekomendasi tersebut, KPU menindaklanjuti PSU, PSL, dan/atau PSS sebanyak 1.521 TPS,” kata Lolly.
Rinciannya, 890 rekomendasi PSU dilaksanakan di 729 TPS (82%) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9%). “Alasannya, KPU tidak cukup waktu menyiapkan logistik PSU,” ujarnya.
Kemudian terhadap 136 rekomendasi PSL, dilaksanakan di 135 TPS (99 persen) dan tidak dapat dilaksanakan di 1 TPS (1 persen). Alasannya, tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance).
Terhadap 666 rekomendasi PSS, dilaksanakan di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat dilaksanakan di 9 TPS (1 persen). Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, dikarenakan ada konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antarcaleg. Namun, tidak ada titik temu.
Lolly mengatakan, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti (tidak mendapat surat balasan) terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi tengah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1) dan Papua .
“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku,” ungkap Lolly.
Sementara, terkait rekomendasi PSU di Kuala Lumpur, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi PSU pada metode pemilihan pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Bawaslu juga menyampaikan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14
Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024 yang menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu.
Lolly mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kemudian, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling.
Lolly mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang harus didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK. Selanjutnya, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang.
Pos Banten | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu