TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Rekomendasi 1.692 TPS Coblos Ulang, KPU Hanya Laksanakan 1.521 TPS

Oleh: Farhan
Kamis, 29 Februari 2024 | 09:27 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sepenuhnya melaksan­akan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Ba­waslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari 1.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan PSU, hanya 1.521 TPS yang direalisasikan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap­kan, KPU hanya melaksanakan pemungutan dan/atau penghi­tungan suara ulang, lanjutan dan susulan (PSU/PSL/PSS) di 1.521 TPS saja. Padahal, rekomendasi Bawaslu sebanyak 1.692.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merinci pelaksanaan pemilihan ulang dalam kategori PSU, PSL dan PSS. Dia menga­takan, terdapat 890 rekomendasi PSU dari Bawaslu. Terbanyak di Papua Pegunungan (94), Papua (80), Sulawesi Selatan (70), Maluku (70), Nusa Tenggara Barat (53), Nusa Tenggara Timur (53), Sulawesi Tengah (42).

“Kalau PSL, ada 136 rekomen­dasi Bawaslu. Terbanyak di Jawa Barat (43), Sumatera Selatan (21), DKI Jakarta (19), Banten (14),” ungkap Lolly dalam keterangan­nya, Rabu (28/2/2024).

Lolly mengatakan, terda­pat 666 rekomendasi PSS. Terbanyak di Papua Tengah (387), Jawa Tengah (114), Papua Pegunungan (99), Papua (39) dan Banten (18).
“Terhadap rekomendasi terse­but, KPU menindaklanjuti PSU, PSL, dan/atau PSS sebanyak 1.521 TPS,” kata Lolly.

Rinciannya, 890 rekomendasi PSU dilaksanakan di 729 TPS (82%) dan tidak dapat dilak­sanakan PSU di 84 TPS (9%). “Alasannya, KPU tidak cu­kup waktu menyiapkan logistik PSU,” ujarnya.
Kemudian terhadap 136 reko­mendasi PSL, dilaksanakan di 135 TPS (99 persen) dan tidak dapat dilaksanakan di 1 TPS (1 persen). Alasannya, tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impos­sibility of performance).

Terhadap 666 rekomen­dasi PSS, dilaksanakan di 657 TPS (99 persen) dan tidak da­pat dilaksanakan di 9 TPS (1 persen). Tidak dapat dilaksana­kannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, dikarenakan ada konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antarcaleg. Namun, tidak ada titik temu.

Lolly mengatakan, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti (tidak menda­pat surat balasan) terjadi di 4 Provinsi, yakni Sulawesi ten­gah 3 (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1) dan Papua .

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelang­garan sesuai ketentuan berlaku,” ungkap Lolly.
Sementara, terkait rekomen­dasi PSU di Kuala Lumpur, Bawaslu melalui Panwaslu Kuala Lumpur menyampaikan rekomendasi PSU pada metode pemilihan pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) melalui surat nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.

Bawaslu juga menyampai­kan surat nomor 200/PM.02/K1/02/2024 pada 14

Februari 2024 tentang surat permohonan tindak lanjut reko­mendasi. Rekomendasi yang dis­ampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024 yang menyata­kan terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu.

Lolly mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kemudian, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling.

Lolly mengatakan, pelaksa­naan pemungutan suara ulang harus didahului dengan pelak­sanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK. Selanjutnya, tidak men­etapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo