TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada Jakarta Diusulkan Hapus Aturan Dua Putaran

Oleh: Farhan
Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:46 WIB
Balaikota DKI. Foto : Ist
Balaikota DKI. Foto : Ist

JAKARTA - Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, sudah berganti ketika Pemerintah dan DPR mengesahkan IKN sebagai ibu kota yang baru. 
Karena, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berubah. Konsekuensinya, beberapa aturan pun akan berubah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai DKI sejak 15 Februari 2024. Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

Salah satu isu yang menjadi perdebatan ketika status istimewa Jakarta berubah, adalah sistem atau aturan tentang Pilkada. Ada beberapa pihak yang mengusulkan, Pilkada Jakarta disamakan dengan gelaran Pilkada di provinsi lain, yakni hanya satu putaran.
Menurut Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan provinsi lain. 

"Provinsi lain dapat menghasilkan Gubernur dalam satu putaran, dan pemerintahannya berjalan baik, padahal penduduknya hingga 5 kali DKI dan daerahnya sangat luas," katanya.
Sementara, anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz tak sepakat jika aturan 50 persen +1 dihapus. Kata dia, Jakarta ini bukan daerah biasa. Jakarta ini daerah khusus yang multi etnis, multi budaya, dan multi ras.

"Nanti kalau tidak ada aturan 50 persen + 1 akan berpotensi sekat-sekat. Gubernur DKI itu harus mendapatkan dukungan yang legitimate dan banyak, bukan menang saja," katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Gilbert Simanjuntak terkait hal ini.

UU Daerah Khusus Jakarta sedang dibahas oleh DPR. Jika Ibu Kota pindah ke IKN, bagaimana proses Pilkada Jakarta, menurut Anda...
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. 
Makanya, UU Daerah Khusus Jakarta diperlukan untuk pengganti UU 29 tahun 2007, seiring rencana pemindahan Ibu Kota ke Nusantara. 

Di dalam draf UU DKJ, ada usulan agar gubernur dipilih Presiden, kan..
Dalam draft yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden, tetapi semua fraksi di DPR menolak, kecuali fraksi Gerindra. 
Bagaimana jika Jakarta bukan daerah khusus lagi. Apakah pola pilkadanya sama atau berganti?

Dalam Peraturan KPU yang lama, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak. 
Nah, apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya Pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran, sama dengan semua Provinsi lain. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo