TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pasutri Kompak Jadi Maling di Minimarket Tangerang, Raup Rp 10 Juta

Laporan: Gema
Senin, 11 Maret 2024 | 18:08 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER (29) dan HIP (23), ditangkap polisi usai mencuri uang dari kasir sebuah minimarket di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencuri uang senilai Rp 10,8 juta, dengan cara mengelabui karyawan yang sedang berjaga di kasir.

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," kata AKP Sriyono, Senin (11/3/2024).

Aksi tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/11) lalu. Pada saat melancarkan aksinya, kedua pelaku kompak bekerja sama untuk mengelabui karyawan dan mencuri uang.

Awalnya, HIP meminta karyawan tersebut untuk mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari kasir. Sementara, ER tanpa pikir panjang langsung mengambil uang di laci kasir tersebut.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," jelasnya.

Keduanya berhasil diamankan pada Kamis (7/3) lalu, di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengakuannya, mereka telah beraksi di 16 minimarket.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo