Pasutri Kompak Jadi Maling di Minimarket Tangerang, Raup Rp 10 Juta
TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER (29) dan HIP (23), ditangkap polisi usai mencuri uang dari kasir sebuah minimarket di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencuri uang senilai Rp 10,8 juta, dengan cara mengelabui karyawan yang sedang berjaga di kasir.
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," kata AKP Sriyono, Senin (11/3/2024).
Aksi tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/11) lalu. Pada saat melancarkan aksinya, kedua pelaku kompak bekerja sama untuk mengelabui karyawan dan mencuri uang.
Awalnya, HIP meminta karyawan tersebut untuk mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari kasir. Sementara, ER tanpa pikir panjang langsung mengambil uang di laci kasir tersebut.
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," jelasnya.
Keduanya berhasil diamankan pada Kamis (7/3) lalu, di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pengakuannya, mereka telah beraksi di 16 minimarket.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Pos Tangerang | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu