ASN Tangerang Wajib Ikuti Pengajian Pagi Gantikan Apel Selama Ramadan
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 mengenai Penjadwalan Jam Kerja Pegawai ASN selama bulan Ramadan di wilayah Pemkot Tangerang.
Isi surat edaran tersebut mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan disesuaikan menjadi 32,5 jam per minggu. Penyesuaian jam kerja dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Heryanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, menyatakan bahwa untuk bulan Ramadan tahun 2024 ini, pihaknya kembali melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing," jelas Heryanto, Selasa (12/3/2024).
Kegiatan apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang telah dihapus sementara. Sebagai gantinya, pemerintah menginstruksikan kegiatan pengajian rutin setiap pagi bagi para ASN.
"Apel pagi ditiadakan, dan digantikan wajib pengajian rutin setiap pagi. ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan," terangnya.
Pegawai juga diberi imbauan tentang pentingnya menjaga pelayanan kepada masyarakat agar tetap optimal selama bulan Ramadan.
"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga," tutupnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu