Tersangka Kasus Bullying Serpong Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
SERPONG - Tersangka dalam kasus perundungan (bullying) yang menimpa dan melibatkan siswa SMA Binus Serpong, tidak ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, mengatakan bahwa ada 4 tersangka dan 8 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang dikenakan wajib lapor.
"Bahwa terhadap tersangka dan ABH diterapkan wajib lapor (WL)," kata AKP Agil, Kamis (21/3/2024).
Seperti diketahui, pada konferensi pers yang digelar Jumat (1/3) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus tersebut, yaitu E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Sebelumnya, Mitra Hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, Furba Indah, mengatakan bahwa kasus tersebut dapat berujung ke pengadilan lantaran pelaku dan korban belum menemui titik tengah.
Dijelaskan olehnya, upaya diversi yang dilakukan oleh Polres Tangsel belum membuahkan hasil.
“Korban belum mengamini hal itu untuk diversi,” kata Furba, Rabu (20/3/2024).
Pada Pasal 11 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, disebutkan bahwa harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam diversi. Namun sampai saat ini, belum ada kesepakatan soal ganti kerugian hingga rehabilitasi.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu