TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jabatan Irna-Tanto Berakhir Hingga Pejabat Definitif Terpilih Hasil Pilkada 2024

Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: ARI SUPRIADI
Jumat, 22 Maret 2024 | 22:26 WIB
Foto Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, di salah satu ruangan di Setda Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Foto Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, di salah satu ruangan di Setda Pandeglang.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban akan berakhir hingga terdapat kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Irna-Tanto yang merupakan pejabat publik hasil Pilkada 2020 harusnya berakhir masa jabatannya pada 2025. Namun karena terkena aturan Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Berdasarkan aturan tersebut, beberapa kepala daerah mengajukan keberatan dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon, dan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.

Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Kabupaten Pandeglang salah satu di antaranya kepala daerahnya terkena aturan tersebut. Dengan perubahan tersebut, atas putusan MK tersebut Bupati Irna Narulita mengatakan menerima keputusan MK tersebut dengan segala konsekuensinya "Insyaallah kami akan tetap fokus bekerja hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 ditetapkan" ungkap Bupati Irna Narulita, Jumat (22/3/2024).(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo