KPU Digugat Ke PTUN
JAKARTA - Meski Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP tampaknya belum puas untuk mencari keadilan.
PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Gugatan ini dipimpin Gayus Lumbun.
Dalam gugatan ini, PDIP melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN, dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.
Gayus menerangkan, gugatan PDIP fokus terhadap dugaan perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU.
Gayus mengatakan, perbuatan melawan hukum KPU, karena Komisi yang dipimpin Hasyim Asy'ari ini, meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
KPU diduga belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat minimal usia Capres-Cawapres, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat menerima Gibran sebagai Cawapres yang berusia kurang dari 40 tahun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut, bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilu," kata Gayus.
Timses Ganjar-Mahfud, Eko Kuntadhi menyambut baik keputusan PDIP menggugat KPU ke PTUN. "Gugatan PDIP itu tidak ada masalah, sepanjang mekanismenya di jalur hukum," katanya.
Menurut dia, KPU harus menjelaskan secara detail, secara hukum dan itu menjadi tanggung jawab Hasyim Asy'ari dkk untuk menjelaskannya.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, gugatan ke PTUN harus didahului oleh keputusan Bawaslu. Karena belum ada keputusan Bawaslu, maka gugatan PDIP layak ditolak.
"Nanti dalam persidangan, KPU akan sampaikan bahwa menurut UU Pemilu, jika tidak ada Putusan Bawaslu terkait sengketa proses tersebut, maka gugatan layak ditolak," tegasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Idham Holik soal gugatan PDIP ke PTUN ini.
PDIP menggugat KPU ke PTUN. Bagaimana respons Anda?
Berdasarkan Pasal 471, ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2).
Dalam Pasal 471 ayat 2, pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.
Lalu, di ayat 3, dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.
Menurut Anda, gugatan PDIP itu tidak memenuhi unsur untuk diterima?
Gugatan tersebut, dapat diprosesdalam persidangan di PTUN, jika Pasal 471 ayat (1) dan (2) dalam UU Pemilu terpenuhi.
Sejauh ini, apakah ada keputusan Bawaslu mengenai perkara yang digugat ini?
Jika tidak ada putusan Bawaslu terkait sengketa proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, maka tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.
Bagaimana jika majelis hakim menerima gugatan ini?
KPU akan menghormati putusan lembaga peradilan.
Apakah KPU tidak menyuarakan keberatan atas gugatan itu?
Nanti dalam persidangan, KPU akan sampaikan bahwa menurut UU Pemilu, jika tidak ada putusan Bawaslu terkait sengketa proses tersebut, maka gugatan layak ditolak.
Olahraga | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu