TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seragam Adat untuk SD Dan SMP,  Menjadi Tambahan Beban Orang Tua Murid

Reporter: AY
Editor: admin
Minggu, 21 April 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Banyak orang tua siswa di Jakarta mengeluhkan kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengaku mendapat se­jumlah keluhan dari orang tua murid terkait aturan tersebut. Mereka khawatir biaya yang harus dikeluarkan untuk mem­beli pakaian adat memberatkan perekonomian keluarga.
“Orang tua murid galau den­gar rencana pakaian adat sebagai seragam itu. Karena nggak mungkin dia hanya punya satu atau dua stel saja,” kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Anggota dewan yang sudah tiga periode duduk di Kebon Sirih ini berharap, penerapan ke­bijakan ini tidak menjadi beban keluarga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

“Karena situasi perekonomian belum stabil,” ujarnya.
Menurut dia, kekhawatiran orang tua murid sangat wajar. Apalagi belum ada petunjuk teknis yang mengatur kepada siapa kebijakan itu dibebankan. Mulai dari model baju adat dan jadwal penggunaan. Terutama menyangkut sumber pembi­ayaan pengadaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.

Jika pengadaan pakaian adat dibebankan kepada Pemerintah Daerah, lanjut dia, Komisi E siap menghitung anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
“Kita juga belum tahu bagaimana teknisnya. Apa itu nanti menjadi beban kepada sekolah-sekolah untuk membeli pakai­annya ataukah itu didrop dari kementerian,” tutur Iman.

Karena itu, Iman bilang pihak­nya masih melihat dan menung­gu sampai ada putusan konkret.

“Setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian itu bisa kita akomodir tanpa mem­bebani masyarakat. Itu yang penting,” tandasnya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebut­kan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Pengaturan seragam sekolah itu bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasional­isme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan se­mangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengaku belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kementerian Pendi­dikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbduristek) soal penggunaan pakaian adat.

Purwosusilo bilang, pihaknya belum menerapkan aturan terse­but. Pihaknya tengah mempe­lajari dan mengkaji kebijakan tersebut.

“Kami nggak bisa gegabah mengambil sikap. Kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasikan langsung dengan Kemendik­bud,” kata Purwosusilo.
Karena itu, lanjut dia, setelah libur Lebaran, pihaknya akan tetap menggunakan aturan lama, mengenakan seragam sekolah seperti biasa.

Dia juga mengaku belum mengetahui secara detail Permen­dikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit