Program Motis Tekan Angka Kecelakaan, Angkut 12.733 Sepeda Motor
JAKARTA - Program Angkutan Motor Gratis (Motis) 2024 sukses diselenggarakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Total motor yang berhasil diangkut menggunakan kereta api mencapai 12.733 unit.
DIRJEN Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal Risal merinci, total motor terangkut saat arus mudik mencapai 4.774 unit, 6.343 unit saat arus balik, sementara untuk arus contra flow berhasil mengangkut 1.616 unit motor. “Jika ditambahkan, total selama angkutan motis sebesar 12.733 motor,” ungkap Risal, di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).
Selain mengangkut motor, Risal menambahkan, program Motis 2024 juga telah berhasil mengangkut 43.365 penumpang. Rinciannya, untuk arus mudik dan arus balik sebesar 28.915, serta 14.450 penumpang untuk arus contra flow pada masa mudik dan balik.
Adapun puncak penyelenggaraan Motis 2024 adalah pada 5 April 2024 untuk arus mudik dengan 928 unit motor. Sementara untuk arus balik ada pada 16 April 2024 dengan 839 unit motor terangkut.
Risal pun berterima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dan mendukung program Motis 2024. “Masukan dan saran yang kami terima akan ditampung untuk jadi bahan evaluasi kami,” tuturnya.
Dia menjelaskan, angkutan Motis merupakan program tahunan yang diselenggarakan oleh Kemenhub sebagai implementasi instruksi Presiden untuk menekan angka pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Tahun ini, program Motis 2024 diselenggarakan pada 2-19 April 2024, dengan masa pendaftaran pada 4 Maret-18 April 2024. “Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup tinggi, sehingga Insya Allah memotivasi kami untuk menyelenggarakan layanan Motis yang lebih baik lagi pada kesempatan berikutnya,” harap Risal.
Sementara Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengklaim layanan angkutan Motis mampu menurunkan angka kecelakaan sebesar 21-26 persen.
“Hal ini membuktikan bahwa program Motis cukup bagus untuk menekan penggunaan motor pada saat mudik,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengakui, program Motis efektif menekan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Menurutnya, mudik menggunakan motor banyak risikonya. Dari mulai kelelahan hingga kecelakaan yang berakibat fatal. “Motis menjadi upaya untuk mengurangi pemudik menggunakan sepeda motor, agar mau beralih menggunakan fasilitas mudik gratis,” katanya.
Djoko menilai, sejak awal sudah disampaikan bahwa motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Penggunaan sepeda motor saat mudik rawan, apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor.
Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
“Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 di pasal 292,” ingatnya.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu