Belajar Dari YouTube & Facebook, 2 Pemuda Produksi Narkoba Sintetis
Pesan Bahan Baku Secara Online
CIPUTAT TIMUR-Dua pemuda, Dedy Maulana (24) dan Angga Saputra (23) kedapatan memproduksi tembakau sintetis. Keduanya pun diamankan jajaran aparat Polsek Ciputat Timur, Sabtu (27/4).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mengamankan Angga Saputra yang didapati sedang mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Inpres 5 Kelurahan Larangan, Kecamatan Kota Tangerang.
Saat itu Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Angga Saputra.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polsek Ciputat Timur langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra,” ungkap Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa dua kantong plastik narkoba sintetis dengan masing-masing berat yaitu 184 gram dan 137,28 gram.
Setelah dilakukan pendalaman, Angga Saputra mengaku bahwa ia memproduksi sendiri narkotika sintetis tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan keahlian membuat narkotika jenis sintetis dari internet melalui platform youtube dan facebook.
“Bahan baku, mereka membeli melalui supplier yang dibeli secara online. Saat ini pada tersangka sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kemas tak merinci bahan dasar apa saja yang digunakan dalam pembuatan narkoba sintetis, namun para pelaku mendapatkan bahan tersebut dari seorang supplier yang dipesan secara online.
“Berdasarkan hasil penyidikan didapati bahwa tersangka ini sudah menjalankan usaha ini selama 3 bulan,” ungkapnya.
Kemas menyebut, para tersangka dapat memproduksi narkoba sintetis 200 hingga 300 gram dalam perharinya.
Atas perbuatannya Dedy Maulana dan Angga Saputra dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu