TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di Jaktim Digeruduk dan Diusir Ojol

Laporan: Gema
Selasa, 14 Mei 2024 | 12:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang tukang tambal ban berinisial R (45) di Jalan Letjen MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur, digeruduk oleh sejumlah sopir ojek online (ojol) lantaran diduga menebar ranjau di sepanjang jalan kawasan tersebut.

Aksi penggerudukan itu terjadi pada Sabtu (11/5) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.Pelaku juga disebut sering mematok harga yang cukup tinggi untuk tambal ban bagi para pengendara yang terkena ranjau.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania Kusnita, mengatakan bahwa pihak Polsek Jatinegara mendapatkan informasi dari para sopir ojol dan relawan penyapu ranjau yang menemukan satu plastik berisi ranjau.

“Barang bukti ditemukan oleh komunitas ojol di trotoar dekat taman pinggir jalan, jauh dari lapak tambal ban,” kata Kompol Chitya, Senin (13/5/2024).

Namun, pihak kepolisian tidak menangkap R usai peristiwa penggerudukan ini terjadi, lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti dari tangan R dan rekannya.

“Selama ini tidak pernah ada orang datang, melapor ke polsek terkait menjadi korban potongan besi payung, mur, ataupun paku yang kena pada kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat,” jelasnya.

Badung (43), seorang sopir ojol yang menemukan ranjau bersama dengan relawan penyapu ranjau bernama Febriansyah (33), menjelaskan terduga pelaku R juga tidak mengakui bahwa dirinya pernah menebar ranjau di kawasan tersebut.

“Enggak ada bukti kalau dia (tukang tambal ban) tebar ranjau. Dia bersikeras bahwa itu bukan barang dia. Padahal kan intelnya relawan (seorang saksi),” kata Badung.

Sejumlah sopir ojol dan warga sekitar juga mengusir R dari kawasan tersebut. R bersama dengan rekannya kemudian dibawa ke Polsek Jatinegara agar tidak menjadi sasaran amukan massa.

Pelaku pada saat dihadirkan di Polsek Jatinegara juga diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak menebar ranjau.

“Nah dari polsek itu laporan ke RT dan RW supaya dia tidak boleh pangkal di sini. Kan yang punya wilayah Rusun Bidara Cina. Kata RT dan RW, enggak boleh pangkal, mangkanya sekarang bersih di sini,” jelasnya.

Kasus tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara, R bersama dengan rekannya juga sudah tidak lagi membuka usaha tambal ban di kawasan tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo