TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Benyamin Minta Tunda Study Tour & Razia PO Bus

Belajar Dari Peristiwa Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Dari Depok

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 15 Mei 2024 | 07:33 WIB
Walikota Tangsel Benyamin Davnie meminta kegiatan studi tour ditunda, dan pengecekan ketat KOR PO bus.(dra)
Walikota Tangsel Benyamin Davnie meminta kegiatan studi tour ditunda, dan pengecekan ketat KOR PO bus.(dra)

CIPUTAT-Kecelakaan maut yang menewaskan para pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok, di Subang, Jawa Barat, menjadi pelajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie meminta agar study tour maupun perpisahan sekolah ke luar kota untuk ditunda terlebih dahulu.

Benyamin mengaku waswas dan khawatir bila ada sekolah dari Kota Tangsel melaksanakan acara perpisahan atau study tour ke luar daerah.

“Saya prihatin dan berduka cita atas insiden yang dialami pelajar SMK di Depok itu. Untuk di Kota Tangsel lebih baik ditunda dulu dah ya study tour ke luar daerah, kita utamakan sisi keselamatan siswa dulu,” ujar Benyamin, kemarin.

Menurut Benyamin, kegiatan karyawisata ke luar daerah bisa digantikan dengan kegiatan edukasi yang dapat memberikan manfaat dan ilmu kepada siswa di lingkungan sekolah.

"Kan masih bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah, gelar event seni musik atau event positif lainnya,” kata Benyamin.

Namun, yang paling utama saat ini yang akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel ialah akan segera menggelar operasi razia Perusahaan Otobus (PO) jika masa berlaku uji KIR pada armadanya kedapatan telah habis.

Benyamin mengatakan, pihaknya akan menggelar razia secara acak terhadap perusahaan otobus (PO) beserta armadanya yang tetap beroperasi meski uji KIR telah habis.

Kendati demikian, Benyamin belum bisa memastikan kapan operasi tersebut akan berlangsung.

“Yang jelas, bus tidak boleh beroperasi jika sesuai dengan aturan di Tangerang Selatan,” paparnya.

Benyamin menjelaskan jika bus dengan uji KIR kedaluwarsa kedapatan beroperasi, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bekerja sama dengan pihak kepolisian akan menindak tegas.

“Penindakan bentuk penilangan, dan tidak bisa beroperasi sebelum pengujian kendaraan bermotornya berlaku dan sudah layak jalan,” ungkap dia.

Ia menerangkan, operasi ini untuk memangkas angka kecelakaan akibat teknis kendaraan dan kelalaian dari pengemudi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo