TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemberantasan Judi Online

Menkominfo Ancam Google Cs Rp 500 Juta Per Konten Judol, Izin ISP Nakal Dicabut

Oleh: Farhan
Jumat, 24 Mei 2024 | 16:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok agar tak main-main dalam pemberantasan judi online. Jika tidak, sanksi hingga Rp 500 juta per konten judi online siap menanti.

“Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp 500 juta per konten judi online," tegas Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

Tak cuma itu, Budi Arie juga mengingatkan seluruh penyelenggara Internet Service Provider (ISP), agar melakukan hal yang sama. Kooperatif dalam memberantas judi online. Jika tidak, Kementerian Kominfo tak akan segan mencabut izin usaha ISP tersebut. “Kami juga akan umumkan nama-namanya,” kata Budi Arie.

Budi Arie memastikan, kedua peringatan itu dikeluarkan dengan dasar hukum yang kuat.

Denda kepada platform nakal, ditetapkan sesuai aturan sebagai berikut:

1. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan perubahannya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

4. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi benda administrasi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Sementara kebijakan pencabutan izin Internet Service Provider (ISP) dilakukan sesuai aturan di bawah ini:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

2. Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

Terkait penanganan melalui ISP, Budi Arie menyampaikan informasi tambahan, bahwa Kominfo menggunakan sistem database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL. Tidak termasuk IP address yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis, dalam melakukan updating data konten otomatis, termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo.

"Saat ini, yang melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP," ujar Budi Arie.

Komentar:
Dprd
Dinkes
Perkim
ePaper Edisi 14 Juni 2024
Berita Populer
03
06
Korban Judi Online Akan Dapat Bantuan Sosial

Nasional | 20 jam yang lalu

07
Tokopedia Akan PHK Ratusan Karyawannya

Nasional | 15 jam yang lalu

10
Prabowo Bersinar Di Luar Negeri

Internasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo