Korupsi Timah Fantastis, Kerugian Negara Rp 300 T, Tersangka 22 Orang
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan data terbaru dari total kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Angkanya naik dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun. Dengan total kerugian segede itu, Burhanuddin menyebut korupsi timah sangat fantastis. Total tersangkanya mencapai 22 orang, terbaru adalah Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.
Data baru kasus korupsi timah itu disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Kata Burhanuddin, nilai kerugian negara akibat dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.
“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin yang saat konferensi pers ditemani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan akhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diserahkan langsung Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Burhanuddin. Sementara kerugian ril terkait ekologis, ekonomis dan rehabilitasi lingkungan, dilakukan ahli guru besar perlindungan hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Sahardjo.
Di tempat yang sama, Febrie Ardiansyah menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyebut, dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara.
“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan perekonomian negara,” sambung Febrie.
Febrie juga menegaskan, pihaknya profesional dalam mengusut dugaan kasus yang ikut menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis itu. “Yakinlah, penyidik Kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan,” ucap Febrie.
Febrie mengaku, selama ini meminta pihak BPKP bergerak cepat dalam memproses perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Tujuannya, agar kasus ini bisa segera disidangkan.
“Nah, kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ,” cetusnya.
Febrie menyadari bahwa media sosial sempat digemparkan lewat kemunculan sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, dia menekankan, penyidik Korps Adhyaksa selalu bekerja sesuai barang bukti yang ada.
“Kita juga dibantu PPATK, TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu,” akunya.
Febrie memastikan proses yang dilakukan penyidik akan terus berjalan sepanjang alat bukti tersebut memiliki kekuatan untuk penetapan tersangka lain. Sejauh ini, pihak Kejagung sudah menetapkan total 22 tersangka yang diyakini terlibat menikmati uang hasil korupsi.
Inilah yang menyebabkan kerugian akan segera kami sidangkan,” tegas dia.
Sementara, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023. Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
“Tadi disampaikan Pak Jaksa Agung tentang kerugian keuangan negara sekitar 300,003 triliun,” sebut Yusuf Ateh.
Tersangka Baru Eks Pejabat ESDM
Penyidik Jampidsus menetapkan satu tersangka baru dalam kasus timah ini, yaitu Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA). Sehingga, total keseluruhan tersangka berjumlah 22 orang.
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.
Kuntadi kemudian menjelaskan peran BGA. Dia bilang, BGA saat masih menjabat sebagai Dirjen Minerba melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” beber Kuntadi.
Perubahan tersebut, sambungnya, dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun. “Belakangan, kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” jelas dia.
Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.
“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” imbuh Kuntadi.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu