TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masih Marak Truk Langgar Jam Operasional

Petugas Dishub Paksa Putar Balik

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 20 Juni 2024 | 07:15 WIB
Dishub Tangsel saat melakukan giat penyekatan kendaraan truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, Rabu (19/6).(dra)
Dishub Tangsel saat melakukan giat penyekatan kendaraan truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, Rabu (19/6).(dra)

SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penindakan terhadap sejumlah truk yang kedapatan melanggar jam operasional.

Penindakan dilakukan dalam giat penyekatan yang digelar jajaran Dishub Tangsel di beberapa ruas jalan, di antaranya simpang Taman Tekno, Unpam, dan exit tol Rawa Buntu, Serpong, Rabu (19/6).

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Tangsel, Urip Supriyatna mengatakan, dalam giat ini, terdapat tiga truk yang dipaksa untuk memutar balik.

“Khusus untuk hari ini ada tiga kendaraan dengan beban di atas 8 ton yang kita imbau suruh balik kanan karena belum jam masuk,” paparnya.

Urip mengungkapkan, giat penyekatan kendaraan truk sendiri telah dilakukan oleh pihaknya selama dua minggu belakangan.

Dari hasil giat tersebut sebanyak 17 kendaraan berhasil dipaksa memutar balik untuk tidak memasuki wilayah Tangsel pada jam yang telah ditentukan.

“Penyekatan mobil-mobil dengan beban di atas 8 ton sesuai dengan Perwal 58 tahun 2019, kita telah laksanakan dilarang masik pada jam-jam yang telah ditentukan,” terangnya.

Dalam giat tersebut, pihaknya juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pengendara truk terkait jam operasional kendaraan berat di wilayah Kota Tangsel.

“Sudah kita pasang rambu-rambu himbauan dilarang masuk dan perboden. Di rambu itu sudah tertera jam masuk larangan dari 05.00 WIB sampai 22.00 WIB,” tambahnya.

Urip mengungkapkan, dalam giat tersebut pihaknya hanya memaksa kendaraan truk yang kedapatan mencoba masuk wilayah Tangsel pada jam operasional yang telah ditentukan.

Pasalnya, penindakan berupa penilangan kendaraan hanya bisa dilakukan instansi kepolisian.

“Kalau untuk sanksi sesuai Perwal yang berwenang itu instansi kepolisian, Dishub tidak berhak untuk penilangan. Kita menghimbau saja dan melakukan penyekatan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo