Belanja Perdin DPRD Pandeglang Diindikasi Fiktif
Temuan BPK RI Kerugian Capai 517 juta
PANDEGLANG - Belanja perjalanan dinas (perdin) di DPRD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2023 diindikasi bermasalah hingga berdampak pada kerugian keuangan negara mencapai Rp 517.389.000. Jumlah tersebut terdiri atas belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai 120.605.000, biaya penginapan dengan kelebihan bayar Rp 22.884.000, dan terakhir belanja perdin Rp 374.900.000.
Data tersebut diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang TA 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima, permasalahan kegiatan kunjungan kerja (kunker) tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Akibatnya, BPK RI Perwakilan Banten menemukan berbagai indikasi dalam belanja perdin, seperti tidak adanya struk pengisian BBM, ketidaksesuaian daftar hadir, foto dokumentasi, hingga indikasi tidak adanya kegiatan atau kunker di daerah tujuan alias fiktif.
Dikutip dari LHP BPK RI, kunker Komisi III ke DPRD Kabupaten Bogor terkait pengawasan DPRD terhadap optimalisasi perpustakaan daerah dan sistem informasi kearsipan, pada 11-13 Mei 2023 yang diikuti oleh 13 anggota dewan dengan inisial FF, IAS, AM, YBS, RJ, DS, IAK, IN, AKS, M, TAK, YR, dan N, dan untuk pendamping yang berjumlah 6 orang yakni, ES, W, AS, NEE, DI, dan MAN dinyatakan tidak ada kegiatan atau kunker alias fiktif.
Kunker fiktif kedua yakni pada 14-16 September 2023 yang diikuti oleh 17 pegawai Sekretariat DPRD dan 19 anggota dewan. Rincian untuk pegawai Sekretariat DPRD yakni, EF, MEU, FN, S, PW, TI, NA, US, HN, AH, SR, DS, FS,RB, EIP, IC, dan HS. Sedangkan untuk anggota dewan yakni, DS, MYB, SW, AHS, UU, RJ, H, DS, AM, MHM, EN, DS, M, AAR, J, Y, CAR, ML, dan AK.
Kunker yang diindikasi fiktif oleh BPK RI selanjutnya yakni, kunker Komisi I ke DPRD Kabupaten Bandung pada 4-6 Juni 2023. Dalam kunker tersebut diketahui diikuti oleh 9 anggota dewan dan 4 pendamping, yakni ES, DS, UU, EF, AM, H, MH, CAR, AK, HN, NS, AO, dan MU. Hasil konfirmasi ke DPRD Kabupaten Bandung oleh BPK RI Banten diketahui bahwa pada 4-6 Juni 2023 tidak ada kunker dari DPRD Pandeglang.
Selain beberapa temuan kunker bermasalah, BPK RI Banten juga menemukan ketidaksesuaian biaya BBM dengan kondisi yang sebenarnya. Biaya BBM yang tidak sesuai tiap anggota dewan dan pegawai Sekretariat nilainya bervariasi mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 900.000.
Setwan dan Dewan Bantah ada Kunker Fiktif
Sekretaris (Sekwan) DPRD Pandeglang, Suedi menyebut, temuan BPK RI atas belanja perdin yang terdiri atas biaya BBM, penginapan, dan uang harian itu lebih pada masalah administrasi. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena pelaksanaan perdin tidak sesuai dengan ajuan nomimatif awal. Akibatnya, Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang diajukan itu tidak sesuai dengan nominatif.
"Ini (perdin, red) hanya masalah administrasi. Perlu saya sampaikan tidak ada perdin fiktif, hanya pelaporan yang tidak sesuai dengan nominatif," ujar Suedi, saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (26/6/2024).
Dampak dari sistem pengadministrasian yang tidak beres, ini menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan. Karena BPK dalam melakukan pemeriksaan mengacu pada ajuan nomimatif.
"Kita sempat melakukan sanggah dengan menyampaikan penjelasan kepada BPK namun waktunya mepet akhirnya tidak terkejar dan menjadi temuan,” sambungnya.
Disinggung soal progres pengembalian ke kas daerah, Suedi menyebut, hingga hari ini baik pegawai Sekretariat maupun anggota dewan sudah mengembalikan sekitar Rp 291.452.800 dari total Rp 517.389.000. “Kita targetkan bulan ini pengembaliannya selesai,” tukasnya.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Pandeglang, Teguh Imanto menjelaskan, kunker bukan tidak dilaksanakan tapi terlaksanakan dengan SPj yang tidak sesuai ajuan nominatif awal. Ia mencontohkan, awalnya Komisi I sepakat untuk melakukan kunker ke DPRD Kota Bogor, namun last minute berubah lokasi ke DPRD Kota Bandung.
Kata Teguh, BPK RI pada pemeriksaan meminta nominatif awal. Nominatif awal ini otomatis disampaikan kesepakatan awal dengan komisi yang awal. “Misal awal kita ke Bogor, maka nominatif itu ke Bogor tapi ternyata pas pelaksanaan ternyata ke Bandung, makanya banyak yang seperti itu,” ungkap Teguh.
Dijelaskannya, sebelum melakukan kunker, pendamping menyampaikan surat lamaran ke lokasi yang akan dituju agar peserta kunker bisa diterima. Namun karena ada perubahan mendadak yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, maka pendamping harus menyesuaikan adminstrasi untuk lokasi kedua termasuk di dalamnya membawa surat lamaran.
“Cuma karena di sana mungkin kita diterimanya oleh beberapa orang jadi kemungkinan besar di sana juga belum ada sinergi. Jadi mungkin yang menerima dalam hal ini Komisi I yang ada nama saya di situ adalah pegawai ini, sementara yang lainnya menerima dengan kegiatan yang lain. Nah mungkin pegawai yang menerima surat dari kita itu dia belum melaporkan ke bagian yang menerima surat, otomatis data kunker kita itu tidak ada atau mungkin keterlambatan laporan dari yang bersangkutan,” bebernya.
Anggota Komisi II, M. Dadi Rajadi membantah melakukan kunker fiktif. Ia memastikan tidak ada kunker fiktif, karena selalu mengikuti kegiatan sesuai jadwal dan juga lokasi yang direncanakan.
“Tidak ada kunker fiktif, saya selalu ikut. Contoh, saya kunker ke DPRD Kota Bandung, saya ikut kegiatan tapi hotelnya dianggap tidak ada. Masa iya saya tidak menginap dan tidak mungkin kekejar ikut kunker tidak menginap di hotel. Itu ada kesalahan administrasi,” kata Dadi.
Ia mengakui, akibat kesalahan administrasi tersebut harus mengembalikan sekitar Rp 9 juta ke kas daerah. “Alhamdulillah sejak muncul LHP BPK, saya sudah menindaklanjuti dengan mengembalikannya,” tutupnya.
Senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi III, Ade Muamar. Ia juga memastikan selalu mengikuti kunker dan tidak kunker fiktif. Sekalipun ia tidak mengikuti kegiatan di DPRD, baik kunker maupun rapat-rapat itu karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, seperti kegiatan partai. “Kalau jadwal (kunker, red) bentrok dengan acara partai, saya ikut acara partai dan dipastikan tidak mengambil SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas, red). Boleh dicek ke Sekretariat,” tegasnya.(rie)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu