TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tarif Bea Masuk Barang Asal China Dikenakan 200 Persen

Oleh: Farhan
Senin, 01 Juli 2024 | 11:13 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta hati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.

Jika kebijakan tersebut dituju­kan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakan­nya pun mesti dibuat lebih spe­sifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sek­tor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara indus­tri satu dengan lainnya,” tandas Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, dalam rilisnya, Minggu (30/6/2024).

Menurut Darmadi, langkah yang paling relevan yang ha­rus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan disetiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang men­dalam.

“Kemendag harus mempela­jari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif,” ujar Darmadi.

Darmadi memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.

“Setiap kebijakan yang dike­nakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang illegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika ba­rang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mesti­nya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya apakah pemerin­tah siap dengan penegakkan hu­kumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?” tanya dia.

Darmadi kembali mengingat­kan, ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang jika kebi­jakan tersebut diterapkan justru berpotensi bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

“Contohnya seperti kosmetik, elektronik dan alas kaki jelas terancam. Perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut. Jadi tidak boleh semua indus­tri diperlakukan sama untuk kebijakan importnya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya,” tegas Darmadi.

Menurutnya, kebijakan bea masuk sebesar itu tidak menjadi jaminan bahwa barang-barang impor asal China bisa ditekan.

“Sekali lagi tanpa penegakan hukum yang efektif, maka Indonesia akan kebanjiran barang impor illegal,” tandas Politikus PDIP itu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo