TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Identitas 2 Anggota DPR Yang Diduga Main Judi Online, Masih Dirahasiakan

Laporan: AY
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:17 WIB
Gedung DPR RI. Foto : Ist
Gedung DPR RI. Foto : Ist

JAKARTA - Data anggota DPR yang diduga main judi online (judol) sudah di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Terduganya terdiri dari 2 orang anggota DPR dan 58 staf di lingkungan Senayan. Namun, siapa 2 orang anggota DPR itu, MKD masih merahasiakan identitasnya.

Data ini diungkap Ketua MKD Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Menurut Adang, data ini diperoleh MKD dari surat yang dikirim Ketua Satgas Pemberantasan Judol yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Setelah kami pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan terlibat dalam judi, dan sekitar 58 staf dari DPR," ungkap Adang.

Adang berjanji, MKD akan memanggil kedua anggota DPR itu, dalam waktu dekat. MKD akan meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. "Ini untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat," katanya.

Selain itu, lanjut Adang, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan legislator.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan, ada perputaran uang hingga mencapai Rp 1,9 miliar. Bukan mencapai Rp 25 miliar seperti rumor yang beredar.

Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang, seperti informasi yang beredar beberapa waktu lalu. "Kami apresiasi kepada Menko Polhukam yang telah memberikan data ini dengan baik," imbuh politisi PKS itu.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mendesak MKD membuka identitas dua anggota legislatif yang terlibat bermain judol. Tujuannya, untuk memberikan pelajaran sosial bagi anggota lainnya agar tidak bermain judi.

"Ya, kalau memang itu ada ya sebutin namanya," kata Puan, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Puan bilang, tidak boleh ada rahasia di era keterbukaan saat ini. "Biar nggak ada fitnah," tegas politisi PDIP itu.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, negara saat ini mengalami daru­rat judol. Ini, bisa dilihat dari makin banyaknya masyarakat yang terjangkit judol. Ironis­nya, yang terpapar judol bukan hanya dialami masyarakat biasa, tetapi juga pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Nah, agar tidak menjadi fitnah dan mencoreng marwah DPR, HNW pun mendesak MKD segera bertindak secara aktif, profesional. Makamah kudu mengusut dan menjatuhkan sanksi berat bagi 80-an anggota DPR yang diduga terlibat dalam judol ini.

Pengungkapan identitas itu, kata dia, penting untuk member­sihkan mayoritas mutlak nama anggota DPR yang tidak terlibat judi online, tapi ikut tercoreng. "Juga menjaga kredi­bilitas lembaga demokrasi dan perwakilan rakyat DPR,” tegas HNW.

Politisi PKS itu juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan nama-nama anggota dewan yang ter­libat dalam judol ini. Sehingga, MKD dapat segera menindak para wakil rakyat tersebut, sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“MKD berwenang menjaga serta menegakkan kehormatan dan ke­luhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ucapnya.

Terpisah, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut anggota DPR yang terbukti terlibat judol bisa diproses hukum pidana. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE bisa menjadi rujukan untuk melakukan proses hukum.

"Di KUHP ada pasal khusus soal perjudian, juga di Undang-Undang ITE terkait judi online," sebut Lucius.

Lucius menyatakan wakil rakyat juga bisa diberi sanksi etik oleh MKD jika terbukti melakukan judol. Sebaliknya, tanpa sanksi yang tegas, perang melawan judol tak akan membuahkan hasil. "Kalau DPR serius membersihkan lembaganya dari judi online, mudah bagi mereka untuk memerintahkan lembaga lain termasuk penegak hukum untuk memberantas judi online ini," pungkas Lucius.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, hampir 1.000 anggota DPR dan DPRD diduga main judol. Laporan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan menjelaskan, dari hasil penelusurannya tercatat bahwa 1.000 orang tersebut bukan hanya anggota dewan, tapi ada juga yang merupakan anggota masing-masing sekretariat jenderalnya. Dia pun menegaskan, mereka bermain judi online lebih dari satu kali. Sebab, aktivitas transaksinya mencapai 63 ribu dengan total deposit mencapai Rp 25 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo