TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kota Tangerang Amankan Tiga WNA

Oleh: Mg.Fikri
Rabu, 03 Juli 2024 | 15:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Tangerang mengamankan 3 orang warga negara asing (WNA) yang diketahui berasal dari Nigeria dikarenakan diduga melakukan penyalahgunaan izin untuk tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Uray Avian, menjelaskan bahwa saat ini petugas imigrasi masih dalam proses pemeriksaan secara mendalam.

“Awalnya masyarakat melaporkan adanya WNA yang meresahkan di lingkungan mereka, setelah itu kami lakukan tindakan dengan mengerahkan anggota pada seksi intelijen dan penindakan keiimigrasian untuk lakukan pengawasan,” ucap Uray, Senin (1/7/2024).

Setelah kantor imigrasi melakukan pengecekan di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, WNA tersebut diketahui berasal dari negara Nigeria dan berinisial SFO (33), CUD (23), dan JPC (31).

“Petugas telah lakukan pengecekan WNA tersebut, dalam pengecekan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa ketiga WNA tersebut izin tinggalnya sudah overstay,” katanya.

Ditemukan informasi overstay, ketiga WNA tersebut terancam dilakukan deportasi karena diduga telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hasil pengecekan ketiga WNA ini juga ditemukan bahwa mereka menggunakan izin untuk melakukan wisata di Indonesia, namun petugas tidak menemukan bukti WNA tersebut berwisata.

“Awalnya WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan izin untuk kunjungan wisata saja, namun mereka tidak dapat memperlihatkan bukti kunjungan wisata di Indonesia kepada petugas dan mereka terbukti melakukan beberapa pelanggaran,’ jelasnya.

Namun pada saat ini WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang dan akan dilakukan pemulangan ke negara asalnya sesegera mungkin.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo