TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Paripurna Pembahasan Tatib Pimpinam DPD Sempat Memanas

Laporan: AY
Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:44 WIB
Suasana sempat memanas saat Sidang Paripurna DPD. Foto : Ist
Suasana sempat memanas saat Sidang Paripurna DPD. Foto : Ist

JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang salah satu agendanya membahas tata tertib (Tatib) pemilihan Pimpinan DPD, sempat diwarnai hujan interupsi dan kericuhan. Namun, sidang kembali berjalan kondusif dan memutuskan beberapa syarat Senator bisa jadi Pimpinan DPD. Salah satunya, Senator tidak pernah melakukan pelanggaran tatib dan kode etik yang ditetapkan Badan Kehormatan (BK) DPD.

Sidang Paripurna DPD Masa Sidang V Tahun 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Ini adalah sidang penutupan sebelum masa reses.

Sidang yang dipimpin Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti itu, awalnya berjalan tertib. Peserta mengikuti sidang dengan baik. Dinamika muncul ketika rapat akan berakhir, yaitu saat La Nyalla akan mengesahkan Tata Tertib DPD. Terutama saat masuk pada pasal tata cara pemilihan Pimpinan DPD.

La Nyalla menjelaskan, pada Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya, disepakati dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Namun, setelah enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas Pansus, belum ada juga keputusan yang bisa ditetapkan.

Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPD, yang pada akhirnya membentuk Tim Kerja (Timja) Tata Tertib DPD. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, La Nyalla membacakan langsung hasil keputusan Tim Kerja untuk mendapat persetujuan.

Untuk syarat menjadi Pimpinan DPD, La Nyalla menyebut ada beberapa kriteria, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memper

oleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.

“Berikutnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelasnya.

Paket pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I dan 10 anggota dari sub wilayah Timur II.

La Nyalla menambahkan, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Dukungan tersebut berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang jumlahnya disesuaikan jumlah provinsi di masing-masing sub wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (5) huruf

“Setiap anggota hanya dapat mendukung satu bakal calon paket Pimpinan DPD dalam satu surat dukungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.

Selanjutnya, apabila terdapat anggota yang memberikan lebih dari satu dukungan kepada bakal calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal dan anggota yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, dan Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf f.

Sesaat kemudian, sejumlah Senator mengangkat tangan melayangkan interupsi. Namun, La Nyalla tak menggubris interupsi tersebut.

Karena interupsi tak diacuhkan, sejumlah anggota maju ke depan. Beberapa orang mencoba merebut palu sidang yang tergeletak di depan La Nyalla. Melihat aksi itu, La Nyalla sigap mengamankan palu sidang. Sempat terjadi aksi tarik menarik palu sidang. Melihat suasana yang tak kondusif, pimpinan buru-buru menskors sidang.

Setelah mengambil napas, rapat yang sempat memanas, perlahan mulai kondusif. Para Senator duduk manis lagi di kursinya masing-masing. Setelah suasana mendingin, sidang dilanjutkan. Kali ini, Nono Sampono yang memimpin sidang.

Setelah itu, sidang berjalan tertib kembali. Tak ada lagi interupsi. Sidang memutuskan Tatib DPD yang dihasilkan Tim Kerja DPD disepakati untuk diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-undang DPD.

“Kesimpulannya adalah, keputusan dari Tim Kerja akan diharmonisasi. Saat proses harmonisasi itu nanti akan diundang Pansus, karena Tim Kerja tidak berdiri sendiri. Materinya dari Pansus,” demikian Nono membacakan kesimpulan sekaligus menutup sidang.

Setelah sidang ditutup, para Senator bermaafan dan berangkulan. Wajah para Senator terlihat lega.

Menanggapi dinamika yang terjadi saat sidang tersebut, Nono menilai sebagai hal yang wajar saja. Kata dia, dalam sidang DPD memang kadang adem, kadang terjadi dinamika.

“Yang terpenting pada akhirnya semua sepakat bahwa Tatib hasil Timja perlu dilakukan harmonisasi bersama panitia,” kata Nono, kepada Redaksi, usai sidang.

Pensiunan tentara berpangkat Letjen ini menceritakan pangkal persoalan yang membuat sidang sempat diwarnai interupsi. Menurut dia, salah satunya adalah pasal krusial tentang proses pemilihan pimpinan. Terutama soal pasal syarat pimpinan yaitu tidak pernah dipidana dan tidak pernah melanggar kode etik dan pelanggaran Tatib yang diputuskan oleh Badan Kehormatan DPD.

Kata Nono, ada yang menolak dan ada yang menghendaki pasal tersebut. Menurut dia, pasal tersebut bukan barang baru. Sudah ada dari dulu, dan pernah sebentar hilang, dan ada lagi. Menurut Nono, aturan tersebut sebagai hal yang wajar.

“Kami pikir syarat itu harus ada. Karena bagaimanpun calon pimpinan adalah harus yang terbaik. Baik secara hukum dan tak pernah melakukan pelanggaran,” kata Nono.

Nono menambahkan, proses harmonisasi akan dilakukan segera di masa reses. Harapannya saat sidang paripurna nanti, Tatib DPD sudah selesai. “Karena kita hanya punya waktu sidang Paripurna sekali lagi,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo