TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siang Sewa Kontrakan, Malam Digerebek Polisi

Lansia Edarkan Sabu

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 15 Juli 2024 | 07:00 WIB
Polisi saat menangkap MW(27) dan mengamankan 1,7Kg narkoba jenis ganja.(dra)
Polisi saat menangkap MW(27) dan mengamankan 1,7Kg narkoba jenis ganja.(dra)

SERPONG-Dua orang pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cicayur, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/7). Satu dari dua pengedar diketahui merupakan seorang lanjut usia (lansia).

Dua orang pria pengedar barang haram tersebut masing-masing berinisial AS dan H. AS merupakan lansia, yang telah berusia 77 tahun.

“Iya salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina.

Pihak kepolisian sendiri saat ini masih melakukan pendalaman dari mana dan akan diedarkan kemana narkotika tersebut.

Usai diamankan, kedua pengedar langsung digelandang jajaran kepolisian menuju Mapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan.

“Masih kita dalami dulu, karena baru beberapa jam tadi kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Pemilik kontrakan, Fitri Wulansari mengatakan, rumah petakan miliknya baru disewa oleh seseorang pada Jumat (12/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat datang, penyewa langsung membayar cash dan langsung meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

Berdasarkan ingatannya, orang yang datang saat menyewa kontrakan berbeda dengan dua orang yang diamankan oleh pihak kepolisian.

“Iya beda, dia bayar langsung cash Rp 625 ribu langsung pergi, alasannya dia hanya membayarkan uang sewa saja,” kata Fitri di lokasi penggerebekan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut, para penyewa rumah kontrakan harus melampirkan kartu identitas diri berupa KTP kepada pemilik rumah.

Belum sempat meminta kartu identitas, pihak Kepolisian langsung menangkap kedua orang tersebut

“Habis maghrib saya keluar, mau minta fotocopy KTP, belum sempat saya minta langsung ditangkap polisi,” terangnya.

Fitri menerangkan, dirinya tidak menaruh curiga kepada calon penghuni kontrakan tersebut. Kendati demikian ia sempat melontarkan pertanyaan lantaran penyewa tidak pernah melepas maskernya.

“Dia pakai masker, (orangnya) tidak terlalu gede, tinggi. Saya tanya kenapa pakai masker, dia bilang lagi sakit,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo