Tandatangani Setoran Pajak Rp36,8 M Kepada Pempus, Benyamin : Pendapatan Daerah Harus Terus Ditingkatkan
CIPUTAT, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester 1 Tahun 2022. Penandatanganan itu berlangsung di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangerang Selatan, Senin (22/8/2022).
Selain Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, acra tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo, dan Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banten, Mohamad Dody Fachrudin.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan bahwa penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran yang harus dijalani pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam aturan tersebut sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatangan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.
"Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan," ungkap Benyamin.
Kini ia pun bersyukur, langkah awal ini telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.
"Alhamdulillah hari ini Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren," ujar Benyamin.
Lebih rinci, Ia memaparkan, dalam kesempatan ini nominal pajak yang disetorkan olehnya mencapai lebih dari Rp36,894 miliar.
Dengan adanya kegiatan ini, Benyamin berharap besar agar pihaknya dapat terus berupaya untuk meningkatkan pajak pusat pada periode berikutnya.
Untuk itu, beragam upaya pun dilakukan. Salah satunya, yakni dengan memberi potongan atau diskon terhadap pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi bagi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), mulai dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.
"Karena walau bagaimanapun kami harus mengembalikan kondisi keuangan daerah seperti tahun 2019 atau sebelum Covid lalu. Kita tahu mulai dari 2020 beberapa kegiatan pembangunan harus kita tunda, dan sebagainya. Karenanya, pendapatan hasil daerah berkurang. Ketertinggalan itu harus kita kejar di 2022 dan 2023. Pendapatan daerah harus terus kita tingkatkan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya faktornya, yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta.
"Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Yoyok, harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.
"Kita punya solusi. Kita akan melantik dan mendidik Jurusita untuk menagih piutang pajak daerah. Tapi yang paling penting adalah harus punya Perdanya, dasar hukum mengenai jurusita. Jadi kenapa penting? Karena objek pajak di Tangsel ini kebanyakan yang punya orang Jakarta," jelas Yoyok.
Lebih lanjut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak.
"Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan," tuturnya.
Ia merinci, laporan pajak yang akan disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).
"PPH pasal 21 sebesar Rp22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar," paparnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu