TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Barbuk Korupsi Timah Banyak Banget, Uang 35 M Dan 10 Mobil Mewah

Laporan: AY
Selasa, 23 Juli 2024 | 08:25 WIB
Kejagung saat memamerkan barbuk kasus Timah. Foto : Ist
Kejagung saat memamerkan barbuk kasus Timah. Foto : Ist

JAKARTA - Barbuk alias barang bukti dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim begitu melimpah. Saat menyerahkan kedua tersangka itu, ke Kejari Jakarta Selatan, Kejagung jejerin tumpukan barbuknya berupa uang tunai senilai Rp 35 miliar, 10 mobil mewah dan tas-tas mewah.

Proses serah terima Manajer T QSE, Helena Lim dan perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis beserta barang buktinya, dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) siang.

“Penyidik selain menyerahkan tersangka juga menyerahkan beberapa barang bukti, baik elektronik maupun dokumen dan lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar didampingi Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan.

Mobil tahanan yang mengangkut Helena dan Harvey tiba lebih dulu di Kejari Jaksel. Begitu turun dari mobil, keduanya terlihat mengenakan rompi merah jambu khas tahanan korupsi. Dengan tangan terborgol, Helena dan Harvei berjalan kaki menuju ruangan Kejari Jakarta Selatan untuk menandatangani serah terima tanggung jawab dari Kejagung ke Kejari.

“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” sebut Harli.

Setelah kedua tersangka dilimpahkan, giliran petugas kejaksaan menurunkan satu persatu barang bukti dari dalam mobil. Terlihat tumpukan tas beserta uang tunai yang terbungkus plastik dipindahkan ke sebuah troli untuk dipamerkan ke hadapan media di depan lobi Kejari Jaksel.

Uang yang terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp 11,48 miliar dan 2 juta dolar Sungapura dengan total Rp 35 miliar itu, kemudian dipindahkan ke atas meja. Di antara tumpukan uang tersebut, berjejer tiga buah tas mewah bermerek Hermes, dan Louis Vuitton.

Selain itu, Kejagung juga menjejerkan barang bukti berupa 10 mobil mewah yang disita dari tangan Helena dan Harvei. Mobil berharga miliaran itu, diparkir di halaman Kejari Jaksel.

Dari tangan Harvey, mobil yang disita penyidik adalah Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300, dan Toyota Vellfire 2.5G.

Namun, barang bukti milik suami Sandra Dewi yang ditunjukkan Kejagung itu, belum semuanya. Sebab, masih ada empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, lima bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang.

“Lalu, tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika, uang Rp 13.581.013.347, dan logam mulia,” papar Harli.

Berikutnya, dari tangan Helena penyidik menyita dua mobil mewah Toyota Alphard, dan Lexus UX300E. Dan satu mobil Toyota Kijang Innova. Kemudian ada 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille, serta uang tunai 2 juta dolar Singapura, Rp 11,48 miliar.

“Berikutnya enam unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Utara, dua unit di Kabupaten Tangerang,” ujar Harli.

Dalam kesempatan ini, Harli juga membeberkan peran kedua tersangka. Harvei disebut sebagai perwakilan PT RBT yang mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Dari kerja sama tersebut, Harvei menginisiasi pengumpulan keuntungan dari perusahaan dimaksud untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena, dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

“Selanjutnya JPU pada Kejari Jaksel akan memeriksa tersangka dan barang bukti supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error in persona maupun in objektif,” kata Harli.

Dengan dilakukan penyerahan tersangka Helena dan Harvei berikut barang buktinya, maka total 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik. Selanjutnya, tim penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Harli menegaskan, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

Dengan demikian, total sebanyak 22 tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II di kasus dugaan korupsi timah tersebut. Satu di antaranya, yakni TT sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Terima kasih atas dukungannya kepada institusi ini. Semoga kami dapat terus berkarya ke arah yang lebih baik lagi,” pungkas Harli.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo