TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Moeldoko Nolak TNI Berbisnis, KSAD Pun Manut

Laporan: AY
Selasa, 23 Juli 2024 | 08:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko seirama dengan DPR, menolak usul TNI boleh berbisnis. Di tempat terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pun manut dengan sikap seniornya itu.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang menjadi sorotan. Salah satunya, soal usulan dari TNI agar pasal yang mengatur tentang larangan bagi prajurit berbisnis, dihapus melalui revisi tersebut.

Namun, usulan itu, tak berjalan mulus. DPR menolak usulan tersebut. DPR menegaskan, revisi UU TNI tidak akan mengubah pasal yang mengatur soal larangan bagi prajurit berbisnis.

Setelah DPR, Moeldoko juga menyatakan pendapat yang sama. Dia mengaku tidak setuju TNI ikut menjalankan bisnis. Dia khawatir pekerjaan di luar tugas itu dapat mengganggu urusan prajurit dalam menjaga keamanan nasional.

“TNI harus profesional. Jangan bergeser dari itu,” kata Moeldoko, di Kantor KSP, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Mantan Panglima TNI ini berharap, masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan dan khawatir terkait revisi tersebut. Sebab, dirinya meyakini bahwa TNI saat ini ingin menjadi profesional. Ia pun meminta semua pihak ikut mengawal revisi UU TNI.

“Saya selalu mengatakan masyarakat jangan terlalu khawatir TNI akan kembali (dwifungsi), enggak,” tegas Moeldoko.

Di tempat terpisah, Jenderal Maruli mengaku pasrah dan manut jika usulan agar TNI boleh berbisnis ditolak. Dia menuturkan, usulan itu sebenarnya diajukan atas dasar pertimbangan banyak anggota TNI yang saat ini membutuhkan pendapatan tambahan. Bahkan ada prajurit TNI yang nyambi sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Dia menegaskan, sebagai anggota TNI, yang terpenting adalah hadir dan bertugas dengan baik dan penuh dedikasi. Namun, dia berharap sebaiknya tetap ada batasan untuk TNI dalam berbisnis yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya nggak boleh, ya sudah nggak boleh. Kerja lagi,” kata Maruli usai memimpin pelantikan perwira remaja karir di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Lebih jauh Maruli memastikan, seandainya nanti TNI diperbolehkan berbisnis, maka setiap prajurit bakal mengikuti aturan yang berlaku. Kalau ada bisnis yang dikelola anggota TNI AD secara ilegal, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas.

Kalau memang ada hukumnya, ilegal, laporkan. Pasti kita tindak,” tegasnya.

Diketahui aturan mengenai larangan personel TNI aktif untuk berbisnis ada pada pasal 39 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Disebutkan Pasal 39 bahwa

Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyebut, rencana TNI mengubah atau menghilangkan pasal tentang larangan setiap personel aktif berbisnis menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai macam pihak, termasuk di DPR. Diakuinya, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diterima DPR hanya membahas dua hal.

Pertama, masa dinas prajurit TNI sampai usia 60 tahun. Kedua, tentang penetapan personel TNI aktif di kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kebijaksanaan Presiden.

Dengan masuknya ide baru ini, untuk menghilangkan satu pasal soal larangan berbisnis bagi TNI, tentunya membingungkan. “Pertanyaannya, kenapa tiba-tiba mendadak muncul ide tersebut,” tutur Dave.

Namun, perlu dilihat ke belakang kenapa pasal itu dibuat ketika UU TNI diciptakan. Karena situasinya sudah memberi perlindungan dalam sisi usaha maupun kepastian prajurit TNI. Sehingga perlu didalami lagi.

Kata Dave, sebelum melangkah lebih jauh, DPR perlu mendalami DIM-nya seperti apa. Bahkan kalau perlu dibuat diskusi khusus, tentu dilengkapi dengan naskah akademiknya.

“Untuk memastikan dengan mengizinkan prajurit TNI itu tidak akan ada dampak negatif terhadap tugas mereka menjalankan fungsinya dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” pesan Dave.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo