TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Eks Gubernur DKI Boleh Ndaftar Lagi, Asal Tidak Boleh Turun Jabatan

Laporan: AY
Rabu, 24 Juli 2024 | 12:07 WIB
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata. Foto : Ist
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI mulai 25-29 Agustus 2024

Rincian jadwalnya, pendaft­aran untuk calon perseorangan atau independen akan dibuka 25 dan 26 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran untuk pasangan calon yang diusung par­tai politik (parpol) akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

“Mantan Gubernur DKI Jakarta boleh mencalonkan kem­bali, asalkan tidak turun jabatan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Wahyu menjelaskan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pencalonan mantan gubernur harus pada jabatan yang sama. Yaitu, mantan gubernur boleh kembali men­calonkan diri sebagai gubernur, tetapi tidak boleh sebagai wakil gubernur.

Sebaliknya, lanjut dia, se­orang mantan wakil gubernur diperbolehkan mencalonkan diri sebagai gubernur di daerah yang pernah dipimpin sebelumnya.

“Kalau dia naik memungkinkan, tapi kalau turun tidak dimungkinkan, dari gubernur jadi wakil gubernur,” jelas Wahyu.

KPU DKI, kata Wahyu, siap menggelar Pilgub satu atau dua putaran. Saat ini, pihaknya sedan merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024.

“Mudah-mudahan dengan banyaknya komponen yang ada itu, kami bisa mencocokkan jadwal putaran kedua,” harap dia.

Diketahui, sesuai aturan pada Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pilgub dua putaran.

Wahyu memastikan, KPU DKI tidak akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di luar kota. Bagi warga DKI Jakarta yang mau nyoblos dan tinggal di luar Jakarta, maka nyoblosnya harus di Jakarta.

“Karena kita dapil hanya provinsi, kecuali kemarin Pemilu 2024 dapil nasional,” imbuh dia.

Anggota KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menambahkan, pemutakhiran data pemilih Pilgub DKI 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum). Artinya, pendataan seseorang calon pemilih didaftarkan sesuai dengan alamat tertera di KTP.

Selama warga tersebut masih memiliki KTP DKI tetap kami data sebagai pemilih, walau­pun sudah tinggal di luar (DKI Jakarta),” katanya.

KPU DKI, kata Fahmi, masih merampungkan proses pencoco­kan dan penelitian (coklit) untuk tahap pemuktahiran data pemilih di Pilgub DKI Jakarta 2024. Saat ini, beber dia, proses coklit telah mencapai 99,80 persen dari keseluruhan data yang diterima, sebanyak 8.315.669 pemilih.

Dia menyebut tiga kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan 100 persen coklit pemilih. Yaitu, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu. Sisanya Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara belum menyelesai­kan keseluruhan coklit pemilih.

“Tinggal sedikit lagi untuk kemudian bisa menyelesaikan proses coklit sampai 24 Juli 2024,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Fahmi, akan dilakukan rekapitulasi data pemilih menjadi Daftar PemilihSementara (DPS) secara berjenjang. Mulai dari tingkat kelurahan, naik ke kecamatan, selanjutnya ke KPU kabupaten/kota sampai dengan KPU provinsi. “Di rentang waktu 14-17 Agustus 2024,” terang Fahmi.

Sedangkan penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT), kata Fahmi, akan dilakukan KPU DKI pada 22-23 September 2024. Dia mengingatkan, saat DPT sudah ditetapkan, maka tidak ada lagi perubahan-perubahan atau perbaikan-perbaikan data.

“Kami akan buka posko layananpindah memilih bagi warga Jakarta yang akan melakukan pindah memilih, ketika dia su­dah terdaftar,” ucapnya.

Fahmi meminta masyarakat bersama-sama untuk mengecek di cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan namanya sudah masuk pada daftar pemilih. “Bisa mengecek secara mandiri di ala­mat web tersebut,” saran dia.

Sedangkan, Anggota KPU Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan KPU Pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan kepala daerah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo