TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kepulauan Seribu Bakal Dibangun Pulau Sampah

Laporan: AY
Rabu, 31 Juli 2024 | 10:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun pulau sampah di Kepulauan Seribu untuk mengatasi keterbatasan lahan penampungan dan pengolahan sampah. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mengantisipasi Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah kepenuhan alias overload.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, menargetkan pem­bangunan pulau sampah di Kepulauan Seribu akan dimulai pada 2027. Saat ini, pihaknya tengah menyusun kajian atas rencana tersebut.

Asep bilang, pulau sampah merupakan gagasan baru. Ide ini diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menam­bah ruang pengolahan sampah dengan luas sekitar 200 hingga 300 hektare. Karena itu, perlu banyak kajian untuk merealisa­sikan ide tersebut.

“Tahun ini sudah ada beberapa kajian. Dan mudah-mudahan tahun depan, juga kita siapkan kajian-kajian tambahannya,” kata Asep saat memperingati Hari Sungai ke-11 di Kanal Ban­jir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).

Asep menjelaskan, pulau sampah ini tidak seperti TPST Bantargebang yang dibangun dari tumpukan sampah atau bakal seperti gunungan sampah di Bantargebang. Karena itu, ide ini diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat Jakarta dan Pemerintah Pusat.

“Pastinya dalam pembangunan ini, kita memperhati­kan aspek-aspek lingkungan,” ucapnya.

Pembangunan pulau sampah, lanjut Asep, sejalan dengan ter­bitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengamanatkan penam­bahan ruang wilayah untuk pengolahan sampah.

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyampaikan usulan pem­bangunan pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah untuk kepentingan tahun ke depan. Menurutnya, Jakarta yang sudah tidak ada lagi lahan untuk dijadi­kan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.

“Masyarakat Jakarta dan seki­tarnya tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di TPST Bantargebang. Oleh sebab itu, harus ada solusi yang disiapkan,” terang Heru.

Bikin Payung Hukum

Anggota Komisi D Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Yuke Yurike me­minta Pemprov DKI melakukan kajian dengan matang dan studi kelayakan sebelum membangun pulau sampah di Kepulauan Seribu. Hal ini untuk memas­tikan bahwa pembangunan ini aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan laut di sekitar Jakarta.

“Proses ini harus melibatkan para ahli lingkungan, akade­misi dan pihak terkait lainnya,” pinta Yuke.

Yuke mengakui, selama ini persoalan sampah menjadi mo­mok yang sulit dituntaskan Pem­prov DKI. Apalagi, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelo­laan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DKI Jakarta menghasilkan 3,14 juta ton pada 2023.

“Kami menyambut baik ino­vasi dan ide kreatif yang diaju­kan dalam menangani masalah sampah di DKI Jakarta,” ujarnya.

Yuke mengimbau Pemprov DKI memperhatikan infrastruk­tur dan teknologi pengolahan sampah yang canggih dan ter­integrasi.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, pulau sampah bisa menjadi solusi jangka panjang dan efektif seperti yang sudah diterapkan Singapura, Jepang dan Maladewa.

“Konsep ini membutuhkan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah yang canggih dan terintegrasi,” tuturnya.

Yuke juga mendorong Pem­prov DKI menyiapkan payung hukum sebelum merealisa­sikan pulau sampah. Dalam payung hukum itu, diharapkan mengatur sistem pengawasan pengelolaan sampah dan aspek perlindungan lingkungan untuk menghindari terjadinya pence­maran laut akibat pengelolaan yang tidak optimal.

Selain itu, Yuke meminta, Pemprov DKI membuat peren­canaan anggaran yang jelas dan rinci. Mengingat, pelaksanaan program ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Perlu ada rencana pendanaan yang jelas dan transparan, baik dari anggaran Pemerintah mau­pun kemitraan dengan sektor swasta,” imbuhnya.

Perencanaan anggaran yang matang, sambung Yuke, untuk mengantisipasi kegagalan proyek pembangunan Intermediate Treat­ment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, terluang lagi. Padahal, pengolahan sampah yang menghasilkan tenaga listrik itu digadang-gadang menjadi program unggulan penuntasan masalah sampah Jakarta dan telah melewati proses panjang sejak 2018.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Muhammad Aminullah mendo­rong perubahan paradigma dalam mengatasi sampah perkotaan. Menurutnya, pengolahan sam­pah, jangan lagi memikirkan bagaimana menghilangkan dan mengelola sampah.

“Tapi, program berkelanjutan yang lebih baik. Bagaimana sampah menjadi tidak ada, bagaimana aktivitas masyarakat minim menimbulkan sampah. Sehingga pengelolaan sampah dengan sendiri bisa berkurang,” kata Anca sapaan Aminullah, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Selasa (30/7/2024).

Karena itu, lanjut Anca, pem­bangunan fasilitas pengolahan sampah dengan metode apapun kurang tepat, termasuk pulau sampah.

“Kalau sistemnya masih menggunakan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) konvensional nggak akan selesai. Nanti di 2050 dan selanjutnya kita akan memikirkan lagi mencari tempat pengolahan sampah,” ucap dia.

Anca mendorong Pemerintah untuk lebih fokus dalam upaya pengurangan sampah.

“Bagaimana aktivitas manu­sia menghasilkan sampah yang minim sehingga beban TPA bisa berkurang,” sebut dia.

Anca menuturkan, konsep pengelolaan sampah, tidak bisa main comot dan tiru saja. Ha­rus dicari yang relevan sesuai dengan karakteristik sampah. “Pemerintah mengacu ke Singapura, pertanyaannya apakah karakteristik sampah kita sama dengan mereka?” terangnya.

Singapura, lanjutnya, dominan sampah anorganik. Sedangkan Jakarta mayoritas organik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo