TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rawan Kecelakaan, Perlunya Sosialisasi Aturan Sepeda Listrik Untuk Anak

Oleh: Farhan
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Foto : Is
Foto : Is

JAKARTA - Di tengah tren penggunaan sepeda listrik, angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut juga meningkat. Tidak jarang, kendaraan itu juga melanggar aturan lalu lintas dan dikendarai oleh anak-anak. Sebab itu, diperlukan sosialisasi dan penegakan aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, periode Januari-Juni 2024, terjadi 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Dari jum­lah tersebut, ada juga kecelakaan yang melibatkan anak-anak.

“Sebenarnya, pengaturan soal sepeda listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).

Dalam aturan itu, kata dia, penggunaan sepeda listrik harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik, meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Kemudian, lanjut Djoko, per­syaratan bagi pengguna sepeda listrik adalah menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang ke­cuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Sebab itu, dia menilai, upaya mengatasi persoalan kecelakaan tersebut harus dilakukan dari hulu.

Saat pembelian dilakukan, usul Djoko, konsumen harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum, dan hal tersebut disam­paikan pihak dealer.

“Perlu ada edukasi bagi pem­beli. Penyalahgunaan sepeda listrik menunjukkan pemahaman masyarakat rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” cetusnya.

Lebih lanjut, Djoko juga me­minta Korlantas Polri, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah, melakukan sosialisasi dan meng­ingatkan secara rutin. Selain itu, pengawasan orang tua terhadap anak-anak harus ditingkatkan.

Menurutnya, semua pihak ha­rus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tapi tanggung jawab bersama. Kampanye keselamatan perlu di­lakukan rutin dan terus berulang. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

Sebelumnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menyatakan, pihaknya tengah menyoroti ad­anya industri sepeda listrik yang terlihat mengakali konsumen. Sebab, mereka menyatakan sepeda motor listrik dibilang sepeda listrik.

Dia juga membenarkan ad­anya industri yang sengaja memproduksi kendaraan lis­trik menggunakan sasis seperti motor. Namun dikasih kayuh dan pedal agar tetap dianggap sebagai sepeda. Hal itu bertu­juan untuk menghindari pajak kendaraan bermotor.

Sekarang, ada motor lis­trik tapi seakan sepeda listrik. Sebetulnya sepeda, tapi itu ber­bahaya,” katanya.

Danto menegaskan, pihaknya segera menertibkan peredaran sepeda listrik terutama yang digunakan hingga jalan raya. Sebab, sepeda listrik dengan kecepatan tempuh maksimal 25 km/jam memang tidak didesain untuk digunakan di jalan raya.

Menurutnya, Kemenhub juga menyoroti masifnya sepeda lis­trik sering dikendarai oleh anak kecil. Sebab, tersebut sangat berbahaya, terutama dari sisi keselamatan jalan.

“Tidak usah sepeda motor, sepeda listrik pun untuk anak kecil sudah terbahaya,” cetusnya.

Ketua Harian Asosiasi Baterai dan Kendaraan Listrik Indonesia (ABKLI) Firdaus Komarno menegaskan, pihaknya mendu­kung penertiban terhadap pen­jual dan produsen sepeda listrik yang kecepatannya melebihi batas yang ditentukan.

“Produsen yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi. Sebab, selain tidak mematuhi aturan bisnis, juga membuka peluang terjadinya kecelakaan bagi anak-anak pengguna sepeda listrik,” ujarnya.

Firdaus juga menegaskan, produsen tidak boleh mem­produksi sepeda listrik di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Jika terbukti memproduksi sepeda listrik den­gan kecepatan di atas 25 km/jam secara sengaja, produksi harus dihentikan sementara.

ABKLI, lanjut dia, berkomit­men menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik dan mo­tor listrik dengan menegakkan aturan yang ada.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan pro­dusen terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Di media sosial X, netizen juga prihatin dengan perilaku buruk para pengguna sepeda listrik di jalan raya. Sebab, pengendaranya banyak yang masih anak-anak.

Akun @muthiastp menilai, sepeda listrik lebih menyeram­kan daripada sepeda motor biasa. Sebab, sepeda tersebut banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.

“Sepeda listrik nggak ada suaranya. Sekarang, banyak dipakai anak-anak. Kalau dipak­ai malam-malam rawan banget nabrak orang,” keluhnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo