Rawan Kecelakaan, Perlunya Sosialisasi Aturan Sepeda Listrik Untuk Anak
JAKARTA - Di tengah tren penggunaan sepeda listrik, angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut juga meningkat. Tidak jarang, kendaraan itu juga melanggar aturan lalu lintas dan dikendarai oleh anak-anak. Sebab itu, diperlukan sosialisasi dan penegakan aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, periode Januari-Juni 2024, terjadi 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Dari jumlah tersebut, ada juga kecelakaan yang melibatkan anak-anak.
“Sebenarnya, pengaturan soal sepeda listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).
Dalam aturan itu, kata dia, penggunaan sepeda listrik harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik, meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.
Kemudian, lanjut Djoko, persyaratan bagi pengguna sepeda listrik adalah menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sebab itu, dia menilai, upaya mengatasi persoalan kecelakaan tersebut harus dilakukan dari hulu.
Saat pembelian dilakukan, usul Djoko, konsumen harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum, dan hal tersebut disampaikan pihak dealer.
“Perlu ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik menunjukkan pemahaman masyarakat rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” cetusnya.
Lebih lanjut, Djoko juga meminta Korlantas Polri, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah, melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin. Selain itu, pengawasan orang tua terhadap anak-anak harus ditingkatkan.
Menurutnya, semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tapi tanggung jawab bersama. Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.
Sebelumnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menyatakan, pihaknya tengah menyoroti adanya industri sepeda listrik yang terlihat mengakali konsumen. Sebab, mereka menyatakan sepeda motor listrik dibilang sepeda listrik.
Dia juga membenarkan adanya industri yang sengaja memproduksi kendaraan listrik menggunakan sasis seperti motor. Namun dikasih kayuh dan pedal agar tetap dianggap sebagai sepeda. Hal itu bertujuan untuk menghindari pajak kendaraan bermotor.
Sekarang, ada motor listrik tapi seakan sepeda listrik. Sebetulnya sepeda, tapi itu berbahaya,” katanya.
Danto menegaskan, pihaknya segera menertibkan peredaran sepeda listrik terutama yang digunakan hingga jalan raya. Sebab, sepeda listrik dengan kecepatan tempuh maksimal 25 km/jam memang tidak didesain untuk digunakan di jalan raya.
Menurutnya, Kemenhub juga menyoroti masifnya sepeda listrik sering dikendarai oleh anak kecil. Sebab, tersebut sangat berbahaya, terutama dari sisi keselamatan jalan.
“Tidak usah sepeda motor, sepeda listrik pun untuk anak kecil sudah terbahaya,” cetusnya.
Ketua Harian Asosiasi Baterai dan Kendaraan Listrik Indonesia (ABKLI) Firdaus Komarno menegaskan, pihaknya mendukung penertiban terhadap penjual dan produsen sepeda listrik yang kecepatannya melebihi batas yang ditentukan.
“Produsen yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi. Sebab, selain tidak mematuhi aturan bisnis, juga membuka peluang terjadinya kecelakaan bagi anak-anak pengguna sepeda listrik,” ujarnya.
Firdaus juga menegaskan, produsen tidak boleh memproduksi sepeda listrik di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Jika terbukti memproduksi sepeda listrik dengan kecepatan di atas 25 km/jam secara sengaja, produksi harus dihentikan sementara.
ABKLI, lanjut dia, berkomitmen menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik dan motor listrik dengan menegakkan aturan yang ada.
“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan produsen terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Di media sosial X, netizen juga prihatin dengan perilaku buruk para pengguna sepeda listrik di jalan raya. Sebab, pengendaranya banyak yang masih anak-anak.
Akun @muthiastp menilai, sepeda listrik lebih menyeramkan daripada sepeda motor biasa. Sebab, sepeda tersebut banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.
“Sepeda listrik nggak ada suaranya. Sekarang, banyak dipakai anak-anak. Kalau dipakai malam-malam rawan banget nabrak orang,” keluhnya
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu