TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PKB Ogah Bela Anak Mantan Anggota DPR Yng Bermasalah Hukum

Laporan: AY
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10:04 WIB
Gregorius Ronald anak mantan anggota DPR dari PKB yang divonis bebas. Foto : Istc
Gregorius Ronald anak mantan anggota DPR dari PKB yang divonis bebas. Foto : Istc

SURABAYA - Senayan masih menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim tidak memberikan perlindungan ke anggotanya yang bermasalah hukum.

Anggota Komisi III DPR dari FPKB Heru Widodo mengakui, tersangka Ronald adalah anak mantan anggota Fraksi PKB, Edward Tannur. “Fraksi PKB tidak akan pernah men­tolerir siapa pun anggota DPR dari PKB sekaligus keluarganya (bermasalah hukum). Tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan,” tegas Heru, kemarin.

Heru memastikan, Edward Tannur sebagai orang tua dari Ronald, sudah dinonaktifkan baik dari Fraksi PKB di DPR maupun partai. “Ini adalah komitmen dari DPR tidak akan pernah memberikan perlidungan atau toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka,” tegasnya lagi.

Politisi asal Kalimantan Se­latan ini pun menyesalkan Ha­kim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas ke­pada tersangka. Padahal, dalam perkara ini, Roland telah di­jerat cukup banyak pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ronald sejumlah pasal pidana pembunuhan. Antara lain, pasal 338 tentag pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. “Ada juga pasal tentang orang dengan tidak sengaja atau telah menghilang­kan nyawa seseorang. Tapi se­luruh pasal ini tidak digunakan,” sebutnya.

Padahal dalam perkara ini, sebut Heru, jelas-jelas telah terjadi unsur penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Bahkan dari keterangan pelaku, si pelaku tidak ada inisatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Ini sesuatu yang janggal,” bilangnya.

Makanya dalam perkara ini, dia mendorong Komisi Hukum DPR memaksimalkan fungsi pengawasan. Komisi III DPR ha­rus meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memberikan putusan bebas kepada Ronald. “Saya yakin di sana ada penyimpangan-penyimpangan,” sebutnya.

Dia mendorong Komisi III DPR terus mengawal proses hukum kasasi atas vonis bebas tersebut agar korban dan ke­luarganya mendapat keadilan. “Apalagi apalagi korban me­ninggalkan seorang anak dan orang tua yang mungkin dia telah menjadi tulang punggung keluarganya,” sebutnya.

Hal senada dilontarkan anggota Komisi III DPR Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun. Dia mendorong MA dan KY memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan terse­but. Dia menilai, ada kekeliruan dari hakim sehingga berpandangan bahwa Ronald tidak ter­bukti melakukan pembunuhan.

“Padahal jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat. Kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” jelas ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

Dia menilai, putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald sebagai putusan yang aneh. Di saat visum menyatakan sudah jelas tindakan pidananya, namun putusan hakim malah me­nyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan.

“Sudah jelas dalam laporan visum bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan saksi-saksi itu ada, petunjuk ada, rekaman ada,” tegasnya.

Untuk itu dia mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Per­lindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi. Karena, kasus menimbulkan reaksi dan demo yang begitu besar dan keras. “Ini kan berbahaya. Kita meng­harapkan keseriusan KY dan MA sebagai mitra kerja Komisi III,” tutupnya.

Sebelumnya, anggota DPR non aktif Fraksi PKB Edward Tannur menyampaikan per­mohonan maaf mendalam atas tewasnya Dini Sera Afrianti (27) akibat ulah anaknya. Dia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Dini. “Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” kata Edward, Oktober 2023 lalu.

Edward mengaku sangat ke­cewa dan menyesali perbuatan anaknya hingga menghilangkan nyawa seseorang. Dia pun me­mastikan, tidak akan mengin­tervensi kepolisian dalam menangani kasus sang anak. “Kita mau kejadian Ronald ini bisa terang benderang, tidak perlu kita tutupi, tidak perlu ada inter­vensi dari siapa pun,” ujarnya.

Ronald, sambung Edward, harus bisa mempertanggung­jawabkan perbuatannya sendiri. “Biarlah hukum yang berbicara karena kejadian ini bukan meru­pakan rahasia lagi. Tapi, sudah merupakan konsumsi publik,” sebutnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo