Kemenhub Keluarin Jurus Turunin Harga Tiket Pesawat
JAKARTA - Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap hasil kajian bersama berbagai pemangku kepentingan, soal upaya menurunkan harga tiket pesawat. Kajian ini dilakukan demi merespons keluhan masyarakat, terkait mahalnya harga tiket pesawat dan mencari solusi efektif
Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Robby Kurniawan mengatakan, kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil. Baik secara jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Untuk diketahui, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Robby menuturkan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh Pemerintah.
Sementara jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
“Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kemenhub sendiri,” kata Robby, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Dia merinci, ada empat kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan dari hasil kajian. Pertama, memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung.
“Misalnya, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan,” tuturnya.
Kedua, mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Ketiga, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Keempat, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.
Terkait dengan hal ini, kata Robby, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.
Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandara.
“Sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif,” jelasnya.
Sementara untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini.
Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Sementara upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar.
“Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mengatakan, insentif untuk beragam komponen biaya harus memiliki payung hukum minimal peraturan menteri.
Menurut Alvin, kajian Pemerintah untuk menurunkan harga tiket perlu ditekankan bahwa besaran akhir yang dibayarkan penumpang, bukan murni pendapatan yang masuk ke kantong maskapai penerbangan.
Sebab, komponen untuk maskapai tetap sama, tetapi harga akhir yang dibayar konsumen akan turun.
Alvin mengungkapkan, setidaknya sekitar 66 juta tiket domestik terjual pada 2023. Apabila dihitung dengan rata-rata harga tiap tiket sebesar Rp 1 juta, nilai tiket mencapai Rp 66 triliun. Dengan pengenaan PPN 11 persen, terkumpul Rp 7,26 triliun.
Ia memperkirakan, pendapatan negara dari PPN tiket domestik pada 2023 mendekati Rp 10 triliun.
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu