TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

UU MD3 Tak Akan Diubah, Puan Tetap Aman Jadi Ketua DPR Lagi

Laporan: AY
Senin, 05 Agustus 2024 | 08:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang salah satu pasalnya mengatur kursi Ketua DPR diisi pemenang Pemilu legislatif-- cuma kabar burung. UU MD3 dipastikan tak akan diubah lagi. Dengan demikian, PDIP sebagai pemenang Pemilu legislatif akan aman mengajukan kembali Puan Maharani sebagai Ketua DPR.

Setelah sempat redup, wacana revisi UU MD3 kembali menghangat. Ada yang melempar gosip, Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MD3. Namun, Menteri Sekretaris Negara Praktino membantah kabar tersebut. Kata dia, tidak benar Presiden akan mengeluarkan Perppu MD3. “Kata siapa, ada-ada aja. Nggak ada cerita itu,” tegas Pratikno.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga membantah rumor tersebut. Kata dia, tidak benar DPR akan merevisi UU MD3. “Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar,” kata Dasco, Jumat (2/8/2024).

Pernyataan Dasco sekaligus merespons revisi UU MD3 yang tiba-tiba muncul di daftar Prolegnas DPR. Ia memastikan, usulan tersebut didorong oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.

“Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3. Karena ada beberapa pasal yang berkaitan soal keuangan. Nah, itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan,” beber Dasco.

Ia menegaskan, revisi itu diusulkan oleh Said lantaran pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah. “Itu bukan permintaan kami lho. Permintaan Pak Said Abdullah itu,” kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Dasco juga menyatakan parlemen memilih tak melanjutkan revisi itu. Sebab, khawatir malah menghadirkan kontroversi. Ia menjamin tak ada pembahasan soal revisi UU MD3 sampai saat ini.

“Kami khawatir, kalau MD3 itu kami gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” tutur Dasco.

Merespons penuturan Dasco, Said mengaku mengusulkan revisi UU MD3. “Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu, benar,” ucap politisi PDIP itu.

Usulan revisi UU MD3 ia sampaikan kepada Dasco sebagai pimpinan DPR pada bulan April dan September 2023. Revisi itu berhubungan dengan kewenangan keuangan DPR yang dinilai perlu penjabaran lebih lanjut.

Wacana itu, ia bicarakan dalam kapasitas sebagai Ketua Banggar DPR. Adapun Dasco adalah Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Menurut Said, usulan itu berlandaskan terbatasnya hak pengawasan keuangan yang dimiliki DPR. Sehingga tak bisa terlalu mendetail dalam mengawasi.

Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal,” tutur Said.

Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya,” ucap Said. Dia menyatakan telah menerima keputusan Dasco selaku pimpinan DPR.

Said menyampaikan, saat ini para pimpinan fraksi di DPR telah sepakat untuk tidak mengubah isi UU MD3. “Terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” kata Said.

Untuk diketahui, dalam UU MD3 disebutkan bahwa kursi ketua DPR menjadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR.

Hal itu diatur dalam Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Ketua DPR dipercayakan kepada anggota DPR dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak di DPR hasil Pemilu 2019, menunjuk Puan sebagai Ketua DPR.

Begitu juga di periode 2024-2029. PDIP memperoleh kursi terbanyak dengan 110 atau 18,97 persen. Di peringkat kedua ada Partai Golkar dengan 102 kursi atau 17,59 persen. Kemudian Partai Gerindra mendapat 86 kursi atau 14,83 persen.

Sebelumnya, Puan menegaskan partai pemenang Pileg 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR. “Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” katanya, Kamis (28/3/2024).

Lagipula, hal itu sesuai dengan amanat UU MD3. Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, isu revisi UU MD3 bukan kali pertama bergulir. Sehingga ketika kembali terulang pasca penetapan kursi DPR oleh MK mengafirmasi bahwa ada kekhawatiran dari PDIP bahwa “haknya” sebagai pemenang Pileg bakal tereduksi.

“Termasuk kaitannya dengan Ketua DPR. Menimbang jabatan ini begitu seksi dan memiliki gengsi politik yang tinggi pasca Prabowo memenangkan Pilpres sekaligus menjadi mayoritas di DPR dengan KIM,” ulas Baskoro, Minggu (4/8/2024) malam.

Kondisi ini menuntut PDIP untuk gesit membangun komunikasi politik dengan Prabowo atau Gerindra sebagai pemenang untuk menjamin revisi UU MD3 hanya sekedar wacana.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah PDIP rela melakukan lobi-lobi di panggung belakang demi mengamankan kursi Ketua DPR ini ke Gerindra?” pungkas Baskoro.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo