MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi Bisa Ajukan Calon
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat terobosan hukum dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mencalonkan pasangan calon. Kini, syarat pencalonan bukan lagi didasarkan jumlah kursi DPRD, tapi didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.
Putusan soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Suhartoyo.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi. Menurut MK, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan pemilihan kepala daerah yang demokratis. Hal ini, menurut MK, termasuk membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan bakal calon kepala daerah.
“Dengan memberikan kesempatan kepada semua partai politik yang memiliki suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan calon. Ini penting untuk mencegah terjadinya calon tunggal, yang jika dibiarkan dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Karena Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) juga harus dipertimbangkan secara utuh.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak masuk akal jika syarat tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan syarat pengusulan calon dari jalur perseorangan.
“Oleh karena itu, persentase dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon harus disesuaikan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Mempertahankan persentase yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama saja dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak bisa diterima bagi semua partai politik peserta pemilu,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu